RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenai Buku Ajar kerangka analisis kebijakan publik.
Konsepsi Umum
Kapasitas daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan parameter penting untuk menentukan keberhasilan untuk pengurangan risiko bencana. Kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana harus mengacu kepada Sistem Penanggulangan Bencana Nasional yang termuat dalam Undangundang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta turunan aturannya.
Selain itu kapasitas daerah juga harus melihat kepada tatanan pada skala internasional. Komprehensivitas dasar acuan untuk kapasitas daerah diharapkan dapat memberikan arah kebijakan pembangunan kapasitas daerah untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pada skala internasional, Kerangka Aksi Hyogo (selanjutnya disebut KAH) dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dasar pembangunan kapasitas. KAH merupakan kesepakatan lebih dari 160 negara untuk mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan. Indonesia sebagai salah satu negara yang menyepakati KAH, meratifikasi KAH ini dalam Sistem Penanggulangan Bencana Nasional. Beberapa wujud ratifikasi KAH ini adalah Undang- undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Rencana Nasional Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana dan lainnya. Setiap tahunnya, Indonesia melaporkan pencapaian KAH ke salah satu sekretariat PBB yang bernama UN-ISDR (United Nations International Strategic for Disaster Reduction).
Arah kebijakan pembangunan kapasitas amat dibutuhkan dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Oleh karenanya kajian kapasitas suatu daerah menjadi salah satu upaya strategis untuk menyusun rencana induk penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Oleh karena itu, kajian kapasitas daerah perlu disusun dalam parameter-parameter yang mengacu kepada KAH dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
Selain itu kajian kapasitas daerah juga harus mampu memetakan kapasitas umum daerah untuk semua ancaman bencana yang ada pada suatu kawasan. Pemahaman yang beragam di daerah terkait peningkatan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana menyebabkan terjadinya kesenjangan kapasitas daerah. Selain itu pokok-pokok kapasitas yang perlu dibangun berdasarkan Sistem Penanggulangan Bencana Nasional diselenggarakan oleh daerah berdasarkan tingkat kemampuan dalam prioritas pembangunan yang beragam.
Kerangka Aksi Hyogo (KAH) merupakan kesepakatan lebih dari 160 negara untuk mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan. Indonesia sebagai salah satu negara yang menyepakati KAH, meratifikasi KAH ini dalam Sistem Penanggulangan Bencana Nasional. Beberapa wujud ratifikasi KAH ini adalah Undang- undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Rencana Nasional Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana dan lainnya. Setiap tahunnya, Indonesia melaporkan pencapaian KAH ke salah satu sekretariat PBB yang bernama UN-ISDR (United Nations International Strategic for Disaster Reduction). Kuesioner ini disusun berdasarkan 22 indikator pencapaian KAH. Indikator yang dipersiapkan oleh PBB masih terlalu luas dan memang diperuntukkan untuk menilai pencapaian suatu negara. Oleh karena itu, dibutuhkan beberapa penyesuaian untuk menghitung pencapaian KAH pada tingkat kabupaten/kota maupun pada skala provinsi. KAH yang disepakati oleh lebih dari 160 negara di dunia terdiri dari 5 Prioritas program pengurangan risiko bencana. Pencapaian prioritas-prioritas pengurangan risiko bencana ini diukur dengan 22 indikator pencapaian.
Mekanisme Penilaian
- Diskusi kelompok terfokus. Diskusi kelompok terfokus dilaksanakan secara partisipatif dengan peserta dari pemerintah, non pemerintah dan masyarakat yang didampingi oleh minimal satu orang fasilitator. Diskusi kelompok dilaksanakan dengan mengacu kepada suatu daftar pertanyaan (kuesioner) yang diisi bersama-sama setelah disepakati oleh seluruh peserta diskusi. Hasil dari diskusi ini adalah : (a.) Tingkat Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana (b.) Prioritas Kebijakan untuk peningkatan kapasitas penanggulangan bencana daerah. Untuk membantu penghitungan Tingkat Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana, diberikan perangkat lunak penghitung tingkat kapasitas daerah pada panduan ini.
- Klarifikasi hasil Pengumpulan dokumen dan data pendukung lain adalah mekanisme klarifikasi dari hasil proses diskusi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pengumpulan ini dilaksanakan oleh BPBD di internal institusinya dan kepada instansi terkait lain. Hasil dari pengumpulan dokumen dan data pendukung ini adalah verifikasi Tingkat Kapasitas Daerah yang telah diperoleh sebelumnya pada diskusi kelompok. Bila terdapat kesenjangan antara hasil diskusi dengan temuan klarifikasi, maka BPBD harus merubah hasil diskusi berdasarkan temuan klarifikasi yang diperoleh.
- Pengumpulan hasil penilaian provinsi, hasil kajian diperoleh dari kajian internal pemerintah provinsi dan hasil kajian kabupaten/kota diseluruh wilayah pemerintahannya. Dengan mekanisme ini diharapkan dapat terlihat secara jelas kesenjangan kebijakan dan prioritas pembangunan kapasitas antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. Khusus untuk provinsi, ditambahkan perangkat lunak yang berisi program penghitungan untuk merekapitulasi hasil tingkat kapasitas daerah kabupaten/kota.
- Penetapan kebijakan prioritas peningkatan kapasitas daerah. Pada tingkat kabupaten/kota, pada saat seluruh hasil kuesioner dimasukkan dalam program penghitung tingkat kapasitas kabupaten/kota, otomatis akan dihasilkan rekomendasi kebijakan prioritas untuk peningkatan kapasitas daerah. Untuk tingkat provinsi, rekomendasi kebijakan prioritas daerah dilaksanakan dengan membandingkan hasil penghitungan rekapitulasi tingkat kapasitas kabupaten/kota dengan hasil penghitungan tingkat kapasitas provinsi. Temuan kebijakan yang berbeda dari hasil perbandingan menjadi rekomendasi kebijakan prioritas di daerah.
Struktur Kuesioner
Kuesioner terdiri dari 88 pertanyaan yang dibagi menjadi 22 bagian berdasarkan indikator pencapaian KAH. Setiap indikator KAH membutuhkan 4 pertanyaan untuk menentukan tingkat pencapaiannya. Struktur pertanyaan setiap indikator tersebut adalah :
- Pertanyaan pertama; mengidentifikasi apakah telah digalang inisiatif-inisiatif untuk menghasilkan capaian minimal pada indikator tersebut.
- Pertanyaan kedua; mengidentifikasi apakan telah dihasilkan capaian minimal yang dituju oleh indikator tersebut.
- Pertanyaan ketiga; mengidentifikasi apakah capaian tersebut telah memiliki kualitas dan/atau manfaat minimal seperti yang diharapkan oleh indikator tersebut.
- Pertanyaan keempat; mengidentifikasi apakah telah terjadi perubahan sistemik secara prinsipil berdasarkan output minimal pada indikator tersebut.
- Penilaian kuesioner dilaksanakan dengan mengikuti struktur kuesioner.
- Kuesioner ini disusun untuk mendapatkan sebuah tingkat kapasitas daerah. Tingkat Kapasitas Daerah dalam meredam risiko bencana ini diperoleh dengan menggabungkan Indek Prioritas Kapasitas Daerah. Setiap Indek Prioritas Kapasitas Daerah diperoleh dari Indeks Indikator Kapasitas Daerah.
Fasilitator dan Peserta
Pemetaan kapasitas daerah untuk meredam risiko bencana amat bergantung dari ketelitian fasilitator untuk memandu diskusi para pemangku kebijakan penanggulangan bencana di daerah. Selain fasilitator yang memiliki kemampuan yang memadai, kualitas diskusi juga amat bergantung pada keberagaman institusi penyelenggara penanggulangan bencana yang menjadi peserta diskusi. Oleh karenanya dibutuhkan syarat minimum kemampuan fasilitator dan minimum keterwakilan institusi penyelenggara penanggulangan bencana daerah.
Standar minimal pengetahuan fasilitator:
- Mengetahui secara umum Hyogo Framework for Actions (Kerangka Aksi Hyogo)
- Mengetahui secara umum konsep manajemen penanggulangan bencana.
- Memahami garis hubungan antara manajemen penanggulangan bencana dengan konsep pengurangan risiko bencana
Standar minimal keterampilan fasilitator:
- Mampu mengembangkan inisiatif dan partisipasi peserta diskusi, minimal telah memiliki pengalaman memfasilitasi lebih dari 10 jam sebagai fasilitator utama.
- Mampu bersikap berimbang dan memperhatikan seluruh pendapat yang ada.
- Telah memahami panduan fasilitator ini.
- Mampu menjalankan aplikasi program komputer dalam format excel.
Diskusi terfokus untuk memetakan kapasitas daerah untuk meredam risiko bencana minimal dihadiri oleh instansi :
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
- Dinas Sosial
- Dinas Kesehatan
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Perusahaan Swasta
- Tokoh Masyarakat dan/atau Tokoh Adat dan/atau Tokoh Agama
- LSM
Analisis Kebijakan Prioritas
Panduan Penilaian Kapasitas Daerah ditujukan untuk memberikan dasar kebijakan yang kuat dalam meningkatkan kapasitas daerah untuk meredam risiko bencana. Kajian kapasitas daerah dengan menggunakan indikator KAH ini, dapat memberikan referensi bagi daerah untuk menetapkan kebijakan-kebijakan prioritas yang akan ditetapkan untuk upaya peningkatan kapasitas. Kebijakan-kebijakan prioritas yang diperoleh dari kajian ini dihasilkan dari analisis Indeks Prioritas dan Indeks Indikator. Untuk mempermudah penggunaan, kebijakan-kebijakan ini langsung dapat dilihat pada Program Penghitung Tingkat Kapasitas Daerah Berdasarkan KAH.
Penilaian kapasitas daerah merupakan salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan daerah untuk mengurangi risiko bencana di kawasannya. Penilaian kapasitas ini juga menjadi salah satu acuan daerah dalam menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah. Oleh karenanya pembaruan dan perbaikan atas status kapasitas daerah perlu selalu dilaksanakan. Idealnya pembaruan data dalam penilaian kapasitas daerah dilaksanakan setiap tahun. Namun demikian disarankan minimal setiap 3 tahun data kajian diperbarui disetiap daerah pada saat revisi Rencana Penanggulangan Bencana Daerah. Dengan adanya kesamaan prioritas dan indikator untuk memetakan kapasitas daerah dari nasional hingga kabupaten/kota, diharapkan mewujudkan sinkronisasi prioritas-prioritas kebijakan antara pusat dan daerah dalam peningkatan kapasitas.
Kajian Kapasitas Daerah
Kapasitas daerah merupakan salah satu dasar untuk upaya Pengurangan Risiko Bencana. Upaya Pengurangan Risiko Bencana salah satunya dapat didukung oleh peningkatan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana. Penilaian kapasitas untuk tingkat provinsi dilihat dari kapasitas masing-masing daerah. Kapasitas daerah tersebut berlaku sama untuk seluruh bencana. Hal ini disebabkan karena difokuskan kepada institusi pemerintah di kawasan kajian sehingga indeks kapasitas dibedakan berdasarkan kawasan administrasi kajian.
Penilaian kapasitas daerah mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana. Berdasarkan aturan tersebut diketahui proses pengkajian terhadap indeks kapasitas Provinsi. Pengkajian kapasitas Provinsi mengacu kepada prioritas program pengurangan risiko bencana. Setiap prioritas memiliki indikator-indikator pencapaian sebagai berikut:
- Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana menjadi sebuah prioritas nasional dan lokal dengan dasar kelembagaan yang kuat untuk pelaksanaannya, dengan indikator pencapaian:
- Kerangka hukum dan kebijakan nasional/lokal untuk pengurangan risiko bencana telah ada dengan tanggung jawab eksplisit ditetapkan untuk semua jenjang pemerintahan;
- Tersedianya sumber daya yang dialokasikan khusus untuk kegiatan pengurangan risiko bencana di semua tingkat pemerintahan;
- Terjalinnya partisipasi dan desentralisasi komunitas melalui pembagian kewenangan dan sumber daya pada tingkat lokal;
- Berfungsinya forum/Jaringan daerah khusus untuk pengurangan risiko bencana.
- Mengidentifikasi, menilai dan memantau risiko bencana dan meningkatkan sistem peringatan dini untuk mengurangi risiko bencana, dengan indikator pencapaian: Tersedianya Kajian Risiko Bencana daerah berdasarkan data bahaya dan kerentanan untuk meliputi risiko untuk sektor-sektor utama daerah:
- Tersedianya sistem-sistem yang siap untuk memantau, mengarsip dan menyebarluaskan data potensi bencana dan kerentanan-kerentanan utama;
- Tersedianya sistem peringatan dini yang siap beroperasi untuk skala besar dengan jangkauan yang luas ke seluruh lapisan masyarakat;
- Kajian risiko daerah mempertimbangkan risiko-risiko lintas batas guna menggalang kerjasama antar daerah untuk pengurangan risiko.
- Menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun ketahanan dan budaya aman dari bencana di semua tingkat, dengan indikator pencapaian:
- Tersedianya informasi yang relevan mengenai bencana dan dapat diakses di semua tingkat oleh seluruh pemangku kepentingan (melalui jejaring, pengembangan sistem untuk berbagi informasi, dst);
- Kurikulum sekolah, materi pendidikan dan pelatihan yang relevan mencakup konsep-konsep dan praktik-praktik mengenai pengurangan risiko bencana dan pemulihan;
- Tersedianya metode riset untuk kajian risiko multi bencana serta analisis manfaat-biaya (cost benefit analysist) yang selalu dikembangkan berdasarkan kualitas hasil riset;
- Diterapkannya strategi untuk membangun kesadaran seluruh komunitas dalam melaksanakan praktik budaya tahan bencana yang mampu menjangkau masyarakat secara luas baik di perkotaan maupun pedesaan.
- Mengurangi faktor-faktor risiko dasar, dengan indikator:
- Pengurangan risiko bencana merupakan salah satu tujuan dari kebijakan-kebijakan dan rencanarencana yang berhubungan dengan lingkungan hidup, termasuk untuk pengelolaan sumber daya alam, tata guna lahan dan adaptasi terhadap perubahan iklim;
- Rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pembangunan sosial dilaksanakan untuk mengurangi kerentanan penduduk yang paling berisiko terkena dampak bencana;
- Rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan sektoral di bidang ekonomi dan produksi telah dilaksanakan untuk mengurangi kerentanan kegiatan-kegiatan ekonomi;
- Perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia memuat unsur-unsur pengurangan risiko bencana termasuk pemberlakuan syarat dan izin mendirikan bangunan untuk keselamatan dan kesehatan umum (enforcement of building codes);
- Langkah-langkah pengurangan risiko bencana dipadukan ke dalam proses-proses rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana;
- Siap sedianya prosedur-prosedur untuk menilai dampakdampak risiko bencana atau proyek-proyek pembangunan besar, terutama infrastruktur.
- Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat, dengan indikator:
- Tersedianya kebijakan, kapasitas teknis kelembagaan serta mekanisme penanganan darurat bencana yang kuat dengan perspektif pengurangan risiko bencana dalam pelaksanaannya;
- Tersedianya rencana kontinjensi bencana yang berpotensi terjadi yang siap di semua jenjang pemerintahan, latihan reguler diadakan untuk menguji dan mengembangkan program-program tanggap darurat bencana;
- Tersedianya cadangan finansial dan logistik serta mekanisme antisipasi yang siap untuk mendukung upaya penanganan darurat yang efektif dan pemulihan pasca bencana;
- Tersedianya prosedur yang relevan untuk melakukan tinjauan pasca bencana terhadap pertukaran informasi yang relevan selama masa tanggap darurat.
Berdasarkan indikator pencapaian tersebut, diperoleh nilai indeks kapasitas yang dikelompokkan pada 5 (lima) tingkatan atau level pencapaian daerah dalam penanggulanagn bencana. Level tersebut adalah:
- Level 1: Daerah telah memiliki pencapaian-pencapaian kecil dalam upaya pengurangan risiko bencana dengan melaksanakan beberapa tindakan maju dalam rencana-rencana atau kebijakan.
- Level 2: Daerah telah melaksanakan beberapa tindakan pengurangan risiko bencana dengan pencapaian-pencapaian yang masih bersifat sporadis yang disebabkan belum adanya komitmen kelembagaan dan/atau kebijakan sistematis.
- Level 3: Komitmen pemerintah dan beberapa komunitas tekait pengurangan risiko bencana di suatu daerah telah tercapai dan didukung dengan kebijakan sistematis, namun capaian yang diperoleh dengan komitmen dan kebijakan tersebut dinilai belum menyeluruh hingga masih belum cukup berarti untuk mengurangi dampak negatif dari bencana.
- Level 4: Dengan dukungan komitmen serta kebijakan yang menyeluruh dalam pengurangan risiko bencana di suatu daerah telah memperoleh capaian-capaian yang berhasil, namun diakui masih ada keterbatasan dalam komitmen, sumber daya finansial ataupun kapasitas operasional dalam pelaksanaan upaya pengurangan risiko bencana di daerah tersebut.
- Level 5: Capaian komprehensif telah dicapai dengan komitmen dan kapasitas yang memadai di semua tingkat komunitas dan jenjang pemerintahan.
Matriks Hasil Penilaian Kapasitas Daerah
Berdasarkan tabel disamping dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat 1 (satu) Provinsi yang memiliki tingkat kapasitas ren – dah, 19 Provinsi dengan ting – kat kapasitas sedang, dan 14 Provinsi yang memiliki tingkat kapasitas tinggi.
Tabel 25. Tabel hasil kajian kapasitas daerah tahun 2015

Demikian referensi buku ajar dengan judul Analisis Kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku.
Sumber: Pengantar analisis kebijakan publik edisi kedua(Gadjah mada university press 2003)
