RuangBuku.id ā Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenaiĀ Intelektual Kolektif dan Prinsip Menulis Kontemporer (2).
Karya Intelektual dan Legitimasi Intelektual
SEBAGAIMANA telah disinggung, Wittgenstein adalah perintis aliran Filsafat Bahasa Biasa yang mencetuskan istilah tata permainan bahasa pada 1920-an.
Aliran Filsafat Bahasa Biasa merupakan salah satu cabang dalam pemikiran Filsafat Bahasa yang lahir di Inggris pada awal abad ke-20, yang makin mengokohkan posisi epistemologinya di dalam sejarah Filsafat Kontemporer ketika berhasil mengoreksi prinsip dasar linguistik struktural yang dilansir oleh Ferdinand de Saussure di Swiss. Tidak mengherankan jika kemudian Wittgenstein sering kali dinyatakan sebagai filsuf filsafat bahasa abad ke-20 yang paling istimewa (Kaelan, 1998, 2006, Bertens, 2002; Wibowo, 2009). Dikatakan paling istimewa, karena prinsip umum aliran Filsafat Bahasa Biasa menggarisbawahi bahwa bahasa dalam kehidupan manusia digunakan dalam pelbagai cara, sesuai dengan konteks kehidupan manusia itu sendiri.
Digarisbawahi pula bahwa susunan gramatikal di dalam bahasa memang harus dipahami berkaitan dengan praktik penggunaannya dalam kompleksitas kehidupan manusia. Akan tetapi, kurang tepat jika kita memahami susunan gramatikal tersebut secara strukturalisme-positivistik, sebagaimana dipercaya oleh Ferdinand de Saussure dan para pengikut setianya, yakni bahwa bahasa hanyalah alat komunikasi antaranggota masyarakat yang berupa lambang bunyi belaka Dalam contoh ungkapan “Siapakah nama Anda dan dari manakah Anda berasal?” dan “Nama? Asal?”, misalnya, jika hanya dilihat melalui kacamata strukturalisme-positivistik tentu dianggap tidak memiliki perbedaan struktur. Akan tetapi, dari kacamata kritis Filsafat Bahasa Biasa, kedua ungkapan tersebut memiliki perbedaan makna yang tajam, baik secara kategorial maupun secara aksiologis. Saya yakin, Anda tentu dapat membedakannya.
Menjadi benar dengan demikian bahwa tidak mungkin, bahkan sama sekali tidak ada gunanya, merumuskan berfungsinya bahasa hanya dengan satu cara. Pembenaran ini, sebagaimana telah dikatakan, merupakan kritik Wittgenstein terhadap pemikiran Saussure tentang linguistik strukturalisme positivistik yang menggarisbawahi bahwa aspek bahasa yang sepadan dengan fakta sosial sajalah yang dapat dijadikan satu satunya objek penyelidikan bagi linguistik. Melalui pengaruh Emile Durkheim (1858-1917), Saussure juga berteori bahwa bahasa dapat dianggap sebagai “benda” yang terlepas dari pemakaian penuturnya, karena bahasa bukan ciptaan individu melainkan warisan dari penutur lain yang mengajarkannya.
Teori Saussure itu, sekalipun tidak mendapat respons di negara-negara Anglo Saxon, memang berkembang pesat terutama di Amerika Serikat (Sturrock, 2004). Hingga dewasa ini, teori Saussure itu bahkan masih menjadi pujaan banyak linguis Indonesia walaupun pernah dikritik oleh seorang peletak dasar linguistik Indonesia, Sutan Takdir Alisjahbana, Menurut Alisjahbana (1988), kegagalan linguistik modern atau kegagalan aliran strukturalisme bahasa ala Saussure adalah karena hendak memperlakukan bahasa secara otonom. Dampaknya, amat tidak mungkin strukturalisme bahasa digunakan untuk usaha perencanaan bahasa di Indonesia. Pendapat Alisjahbana ini, jika dikaitkan dengan kelahiran bahasa Indonesia, agaknya dapat membuktikan kelemahan teori Saussure tersebut. Pasalnya, bahasa Indonesia adalah ciptaan individu alias bukan warisan penutur bahasa Melayu. Pada 2 Mei 1926, di dalam Kongres Pemuda Indonesia I, sehubungan dengan pelaksanaan Kongres Pemuda Indonesia II pada 28 Oktober 1928 (lebih dikenal sebagai Sumpah Pemuda), para Bapak Bangsa peserta kongres masih merumuskan konsep persatuan nasional dengan menyebutkan, “berbangsa satu bangsa Indonesia, bertanah air satu tanah air Indonesia, dan berbahasa satu bahasa Melayu”.
Akan tetapi, berkat usulan M. Tabrani (dikenal sebagai perintis kemerdekaan dan perintis pers Indonesia) perkataan “bahasa Melayu” di dalam konsep tersebut diubah menjadi “bahasa Indonesia”. Ketika ditanyakan apakah ada bahasa Indonesia itu, M. Tabrani tegas-tegas menjawab, “Kalau bahasa Indonesia memang belum ada, kita lahirkan saja bahasa Indonesia.”.
Secara sosial politik, nama “bahasa Indonesia” memang baru dimunculkan ketika Sumpah Pemuda diikrarkan pada 28 Oktober 1928, namun secara historis nama “bahasa Indonesia” telah disebutkan oleh M. Tabrani pada 2 Mei 1926. Aspek historis inilah yang kemudian dijadikan landasan dalam menentukan hari kelahiran bahasa Indonesia (Rifai, 2011; Sutami, 2011). Aspek historis ini pula, sebagaimana telah saya katakan, yang dapat meruntuhkan teori Saussure bahwa bahasa bukan ciptaan individu melainkan warisan dari penutur lain yang mengajarkannya. Kita ketahui bersama, bahasa Indonesia yang kita kenal dewasa ini bukanlah lagi bahasa Melayu, karena merupakan “ciptaan” sehubungan dengan kebutuhan akan bahasa yang dapat mempersatukan bangsa. Dalam ungkapan lain, bahasa Indonesia adalah suatu bentuk tata permainan bahasa komunikasi kebangsaan dalam rangka mengekspresikan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra bangsa Indonesia.
Istilah tata permainan bahasa yang diperkenalkan oleh Wittgenstein dengan demikian memeroleh kebenaran praksisnya dalam “kasus” kelahiran bahasa Indonesia, mengingat banyaknya jenis tata permainan dalam bahasa Indonesia itu sendiri, yang dapat ditemukan di dalam kehidupan sehari-hari, yang masing-masing memiliki peraturannya sendiri, seperti memberi perintah, berterima kasih, bersenda gurau, melaporkan sesuatu, berdoa, memberikan kuliah, bermain drama, dan menulis buku ajar. Itu sebabnya, makna suatu kalimat selalu tergantung bagaimana konteks kata-kata di dalamnya digunakan. Sebagai contoh, bukankah kata-kata “bebas”, “merdeka”, “independen”, “mandiri”, “otonom” dan “terbuka”, misalnya, berbeda-beda makna sesusai dengan konteksnya. Dalam ungkapan lain, makna sebuah kata adalah penggunaannya dalam kalimat, makna kalimat adalah penggunaannya dalam bahasa, dan makna bahasa adalah penggunaannya dalam konteks kehidupan. Menjadi benar bahwa dalam memandang bahasa kita tidak perlu lagi mendasarkan diri pada logika formal atau logika matematis, sebagaimana keyakinan aliran linguistik struktural. Kita justru harus lebih kritis dalam memahami bagaimana menggunakan bahasa biasa, sebagaimana ditegaskan oleh aliran Filsafat Bahasa Biasa, yakni bahasa yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari.
Hingga menjelang akhir abad ke-20, pemikiran aliran Filsafat Bahasa Biasa ditengarai mengilhami kemunculan pelbagai pemikiran kritis tentang hakikat dan peranan bahasa, seperti yang dikembangkan oleh Wisdom (1904-1993) yang berimigrasi dari Inggris ke Amerika Serikat dan kemudian sukses mengembangkan psikoanalisis berbasis pemikiran Wittgenstein. Secara langsung, prinsip aliran Filsafat Bahasa Biasa juga memengaruhi Gadamer di Jerman ketika melahirkan hermeneutika-dialektis (1960) dan Habermas tatkala membidani teori kritis (1971); begitu pula di Prancis ketika Derrida mencetuskan poststrukturalisme (1973) dan Lyotard ketika memperkenalkan postmodernisme (1984). Pemikiran aliran Filsafat Bahasa Biasa digunakan pula sebagai unsur dasar dalam metode analisis wacana kontemporer paling mutakhir, yang dinamakan metode analisis tindak tutur komunikasi, sebagaimana dilakukan oleh Wibowo (2009).
Berpijak dari hal di atas, kesadaran berbahasa bagi ilmuwan dengan demikian adalah tuntutan mutlak. Oleh karena itu, benarlah Wittgenstein (1983) ketika mengatakan bahwa tidak mungkin bahasa digunakan hanya untuk satu tujuan saja, karena bahasa biasa, yakni bahasa yang kita gunakan sehari-hari, harus diletakkan ke dalam konteksnya sebagai implikasi dari kehidupan kita yang beragam dan kompleks. Hal ini berarti, pemakaian suatu kata, istilah, atau ungkapan yang sama tidak akan bermakna sama jika diletakkan ke dalam konteksnya sehari-hari. Menurut Wittgenstein, bahasa biasa dalam pengertian ini bukanlah bahasa yang digunakan pelbagai bangsa, seperti bahasa Inggris, bahasa Prancis, atau bahasa Indonesia, melainkan bahasa universal yang kita gunakan sehari-hari dalam pelbagai konteks kehidupan, seperti bahasa akademik, bahasa politik, bahasa etika, atau bahasa sastra (Wibowo, 2009). Dengan demikian, bahasa hanya bisa dipahami dalam format bentuk-bentuk kehidupan yang merupakan konteks bagi pemakaian bahasa itu.
Di Indonesia, pemikiran Filsafat Bahasa Biasa tampaknya masih kurang mendapat perhatian, mengingat bangsa kita masih dikungkung oleh pemikiran linguistik struktural, sekalipun fakta historis menunjukkan bahwa pemikiran Filsafat Bahasa Biasa ternyata lebih memiliki bentuk yang kuat dan berpengaruh sangat luas baik di Eropa maupun di Amerika Serikat (Sluga, 1996). Padahal, para pemikir dan filsuf kontemporer di Barat sudah lama melepaskan kungkungan prinsip linguistik struktural itu dan beralih keyakinan pada prinsip pemikiran Filsafat Bahasa Biasa. Dalam ungkapan lain, para pemikir dan filsuf kontemporer itu amat menggarisbawahi bahwa keberagaman bahasa sehari-hari yang universal ini tentu akan lebih mudah dipahami jika diletakkan pada tata permainannya masing-masing. Dalam kaitan dengan tata permainan bahasa akademik, sehubungan dengan penulisan buku ajar, mungkin kita dapat menyetujui pendapat Bourdieu perihal karya tulis ilmiah.
Menurut Bourdieu, karya tulis ilmiah merupakan bagian integral dari proyek kreatif-intelek seorang intelektual kampus, mengingat menulis karya ilmiah adalah aktivitas yang di dalam ranah intelektual justru aktivitas yang amat dilegalkan. Apalagi, fakta juga membuktikan bahwa karya seorang intelektual kampus akan dijadikan objek kajian intelektual kampus lain sehubungan dengan penilaian kolektif tentang nilai dan kebenaran ilmiah. Pada titik inilah, seorang intelektual kampus dikatakan sedang membangun legitimasinya sebagai seorang ilmuwan.
Legitimasi intelektual, sehubungan dengan prinsip aliran Filsafat Bahasa Biasa, di dalam buku ajar hemat saya dapat dicerminkan melalui (a) format penulisan yang telah disetujui bersama; (b) penggunaan bahasa yang jernih, terang-benderang, dan tidak membuat dahi pembaca berkerut; dan (c) tidak mengandung kekeliruan epistemologis alias kekeliruan kategori. Untuk hal yang terakhir ini, kiranya dapat dicontohkan dari unjuk rasa mahasiswa Indonesia. Ungkapan ungkapan bahasa yang mewarnai unjuk rasa itu ternyata mengandung kekeliruan epistemologis, seperti “tegakkan
Reformasi”. Cobalah kita renungi, apakah makna “reformasi”? Mengapa reformasi yang justru harus ditegakkan, sementara orang-orang yang berada di pemerintahan enak-enakan melakukan korupsi?
Otoritas Keilmuan dan Ketertulisan Teks
OTORITAS, dari kacamata etika, menekankan adanya pengaruh yang muncul dari diri seseorang bertalian dengan kualitas tertentunya. Dengan demikian, otoritas keilmuan adalah pengaruh yang muncul dari diri seorang ilmuwan sehubungan dengan kualitas dan keahlian dalam bidang ilmunya.
Di dalam buku ajar, otoritas keilmuan akan terpampang jelas di dalam hasil pembahasan. Pasalnya, di situlah akan terlihat keahlian, kecendekiaan, dan kualitas keilmuan si penulisnya sehubungan dengan penemuan-penemuannya. Membangun suatu konstruksi teori, yang mungkin dipertalikan dengan bidang ilmu lain, dan kemudian digunakan untuk menghasilkan penemuan melalui perspektif ilmu kita, misalnya, adalah sekadar contoh otoritas keilmuan. Perihal otoritas keilmuan agaknya dapat diselaraskan dengan pendapat Barthes pada 1968 tentang telah “matinya pengarang”. Menurut Barthes, pengarang tidak bisa lagi menganggap bahwa pembacanya bersikap pasif alias duduk-duduk manis sambil menelan mentah-mentah apa pun yang disodorkan oleh si pengarang. Dewasa ini, pembaca justru melakukan “perlawanan” secara partisipasi aktif terhadap isi tulisan si pengarang. Dalam penegasan lain, kini pengarang memang “telah mati” dan telah digantikan oleh pembaca yang berpartisipasi aktif. Dengan demikian, hemat saya, karena pembaca amat aktif mengonstruksi bacaannya, otomatis ia juga sekaligus menguji otoritas kepengarangan si pengarang Itu sebabnya, Barthes menentang istilah “keterbacaan teks”, sebagaimana masih didengung-dengungkan orang hingga detik ini, dan menggantinya dengan “ketertulisan teks” (Barthes, 2010; Wibowo, 2011).
Berimplikasi dengan hal di atas, penulis buku ajar mesti mampu pula menjaga tindak tutur lokusi, tindak ilokusi, tindak tutur perlokusinya dalam menulis buku ajarnya. Menurut Austin (1962), andai si penulis berniat mengutarakan sesuatu yang pasti secara langsung, tanpa keharusan bagi si penulis untuk melaksanakan isi tuturannya, niatannya disebut tindak tutur lokusi. Bila si penulis berniat mengutarakan sesuatu secara langsung, dengan menggunakan suatu daya yang khas, yang membuat si penulis bertindak sesuai dengan apa yang dituturkannya, niatannya disebut tindak tutur ilokusi Dalam pernyataan lain, tindak ilokusi adalah tindak dalam mengatakan sesuatu (performatif) yang berlawanan dengan tindak menyatakan sesuatu (konstatif). Sementara itu, jika si penulis berniat menimbulkan respons atau efek tertentu kepada mitra tuturnya, niatannya disebut tindak tutur perlokusi. Bila tindak lokusi dan tindak ilokusi lebih menekankan pada peranan tindakan si penulis, tindak perlokusi justru lebih menekankan bagaimana respons si mitra tutur. Hal yang disebutkan terakhir ini, menurut Austin berkaitan dengan fungsi bahasa sebagai pemengaruh pikiran dan perasaan manusia.
Ketiga tindak tutur tersebut merupakan satu kesatuan yang inheren di dalam keseluruhan proses tindak pengungkapa bahasa, sehingga di dalam konteks buku ajar, misalnya, kita dapat melihat adanya benang merah antara niat, pikiran, dan perbuatan penulisnya, alias adanya satu kata dan perbuatan. Dengan adanya satu kata dan perbuatan, hemat saya membuat intelektualitas seorang penulis buku ajar akan terlegitimasi. Dalam pernyataan lain, si penulis buku ajar itu dapat dikategorikan sebagai orang yang berpikir kritis-reflektif (Wibowo, 2011). Oleh karena itu, menjadi makin jelas bahwa hubungan bahasa dan legitimasi intelektual adalah sesuatu yang niscaya. Apalagi, sebagaimana telah disinggung, intelektual kampus, yang juga bisa disebut ilmuwan, pandit, akademikus, sarjana, cendekiawan, dan jauhari, adalah seseorang yang diandaikan mempunyai banyak pengetahuan dalam suatu ilmu atau seseorang yang secara mendalam berkecimpung dalam suatu ilmu.
Dalam pandangan Bourdieu, bahkan intelektual dikatakan merepresentasikan kekuasaan akademis lengkap dengan arena pertarungannya. Arena pertarungan ini berupa seperangkat relasi objektif yang terdiri atas pelbagai macam posisi dan disiplin ilmu, yang oleh karena itu para intelektual di dalamnya terpaksa harus saling “bertarung” tanpa henti. Pertarungan yang terjadi di antara para intelektual ini bagi Bourdieu adalah ekspresi hierarki kelas, akibat dari perbedaan latar belakang sosial tiap-tiap intelektual yang mewarnai keilmuan mereka.
Akan tetapi, hemat saya, kita harus memahami hierarki kelas tersebut secara kritis. Pasalnya, tidak mustahil akan muncul “arogansi keilmuan”, misalnya intelektual yang berasal dari ilmu kedokteran, ekonomi, atau politik merasa lebih tinggi “derajatnya” daripada intelektual yang berasal dari ilmu filsafat, sastra, dan bahasa. Menurut saya, hierarki kelas sebagaimana dinyatakan Bourdieu itu serta-merta akan lenyap manakala para intelektual kampus mampu menulis buku ajar secara jernih, terang-benderang, tidak membuat dahi pembacanya berkerut, dan tidak melakukan kekeliruan epistemologis.
Jadi, benarlah kata Bourdieu, sebagai intelektual kampus janganlah kita terbuai oleh penetrasi uang. Kita butuh uang, namun uang bukanlah kebutuhan kita.
Demikian referensi buku ajar dengan judul Intelektual Kolektif dan Prinsip Menulis Kontemporer (2) apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku
