RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenai BAB 1 Hak Cipta Dan Cyber Space
BAB 1
HAK CIPTA DAN CYBER SPACE
-
Latar Belakang
Dewasa ini, kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari arus komunikasi dan informasi, bahkan kini informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. Kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.
Jika diibaratkan sebuah mesin foto kopi, internet bersama-sama dengan komputer telah menjelma menjadi mesin yang sangat dahsyat. Perubahan dari perangkat konvensional menjadi sesuatu yang mampu mengolah materi digital (digital material) tentu merupakan hal yang lebih dari sekadar perubahan mengenai metode mengkopi.
Penggunaan internet sebagai media informasi multimedia membuat beragam karya digital dapat secara terus-menerus digandakan dan disebarluaskan ke ribuan orang dalam waktu singkat, hanya dengan menekan beberapa tombol komputer. Tidak heran jika internet kemudian dipandang sebagai lautan informasi yang memiliki banyak muatan hak milik intelektual, khususnya hak cipta.
Hak milik intelektual merupakan suatu bentuk hak milik yang berada dalam lingkup kajian ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra. Dalam hal ini, kepemilikan bukan berada pada materinya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia dalam menciptakan karya tersebut.
Seperti yang dikatakan oleh W.R. Cornish, bahwa hak milik intelektual melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial. Namun, ada batasan-batasan tertentu di mana hasil kreasi dan kekayaan intelektual tidak digunakan secara sembarangan, antara lain tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Secara umum, hak kekayaan intelektual (HKI) dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu hak cipta dan hak milik industri. Hak cipta diatur dalam Konvensi Bern (1886) dan Konvensi Hak Cipta Universal (1952), sedangkan hak milik industri
diatur dalam Konvensi Paris (1883) yang terdiri atas hak merek, paten, desain indu desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, dan lain-lain.Khusus mengenai hak cipta, awalnya terdapat dua aliran sistem hukum yang membentuknya, yaitu sistem hukum common lau yang lahir di Inggris, kemudun berkembang serta banyak mendapat pengaruh dari Amerika Serikat dan sistem k kontinental yang awalnya dianut oleh negara-negara Eropa daratan, seperti Prancis, Belanda, Italia, dan Jerman.
Perbedaan fundamental antara hak cipta dalam sistem hukum common law denga sistem hukum kontinental, pada awalnya banyak dipengaruhi oleh pemikir-pemikir sosial yang berkembang saat itu. Misalnya, pada tahun 1709 di Negara Inggris. dapat dianggap sebagai awal lahirnya konsep modern mengenai hak cipta. Melalui undang-undang yang dikenal dengan Art of Anne, lahir ketentuan untuk melindungi penerbit dari tindakan pihak yang secara tidak sah berupaya untuk menggandakan sebuah buku. Di dalamnya dimuat ketentuan bahwa pihak penerbit dapat menjual hasil cetakannya dan hak eksklusifnya dilindungi selama 21 tahun. Undang-undang ini kemudian menjadi pembatas antara akhir sistem hak cipta otokrasi dengan sistem hak cipta yang lebih demokratis,Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai hak cipta hadir pada masa pemerintahan kolonial Belanda setelah diberlakukannya Auteurswet 1912. Setelah merdeka. Indonesia memiliki undang-undang hak cipta sendiri yang hingga kini telah mengalami beberapa kali perubahan. Perangkat pengaturan hak cipta terakhir saat ini adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC). Pengertian mengenai hak cipta dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUHC, yaitu:Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurang pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberikannya hak khusus ini didasarkan pada adanya kemampuan pencipta untuk menghasilkan suatu karya yang bersifat khas dan menunjukkan keaslian kreativitas sebagai individu. Bentuk khas yang dimaksudkan adalah perwujudan ide dan pikiran pencipta ke dalam bentuk karya materi yang dapat dilihat, didengar, diraba, dan dibaca oleh orang lain. Dengan demikian, berarti perlindungan hak cipta tidak diberikan terhadap bentuk ide-ide atau pikiran seorang semata.
Kembali mengenai keberadaan internet dan tantangannya bagi hak cipta, kemampuan internet untuk mengkopi dan mendistribusikan hak cipta secara luas tentu membuat kekhawatiran bagi banyak pihak, khususnya pencipta maupun kalangan industri. Sebab, hampir semua materi yang ada di internet dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan mengenai hak cipta.
Karya yang bermuatan hak cipta di internet seperti news stories, software, novel, screenplays, grafik, gambar, wienet message, dan bahkan email dapat secara mudah diduplikasi dan disebarkan ke seluruh penjuru dunia oleh siapa pun. Hal inilah yang kemudian menjadi ancaman bagi keberadaan perlindungan hak cipta di internet.
Internet atau yang disebut pula dengan cyberspace sesungguhnya dapat diartikan sebagai sebuah ruang, di mana entitas elektronik (netters) berinteraksi. Dengan kata lain, pelaku-pelaku dunia digital yang ada di berbagai sudut belahan dunia membutuhkan apa yang disebut sebagai ruang elektronik untuk melakukan aktivitasnya.” Istilah cyberspace sendiri diperkenalkan pertama kali oleh penulis fiksi ilmiah, William Gibson dalam novelnya: Neuromancer, untuk menyatakan tentang dunia virtual atau dunia maya yang dihasilkan sistem komputer.”
Sifat aktivitas internet yang khas dan tidak mengenal batas teritorial wilayah negara pada akhirnya menimbulkan permasalahan mendasar, yaitu menyangkut kemampuan hukum dalam melaksanakan fungsinya melakukan pengaturan dan penegakan sanksi.
Dalam perspektif sosial dan budaya, setiap introduksi satu jenis teknologi ke dalam sebuah masyarakat pasti akan mendorong terjadinya berbagai perubahan. Apa yang kemudian dikenal sebagai e-commerce, cyber sex, atau cyberlaw adalah sebagian contoh dari beberapa perubahan radikal dalam lingkup ekonomi, sosial, dan hukum masyarakat postmodern saat ini yang mustahil muncul tanpa kehadiran internet.”
Namun, kehadiran internet sama sekali tidak bisa dihindari dalam sejarah perkembangan peradaban manusia. Kehadirannya merupakan bagian dari perkembangan pemikiran, teknologi, dan ilmu pengetahuan manusia itu sendiri. Beberapa kalangan bahkan merasa yakin bahwa teknologi internet akan menjadi standar mutlak bagi jenis-jenis teknologi lain yang akan dikembangkan di masa depan.12
Hak cipta memandang internet sebagai media yang bersifat low-cost distribution channel atau saluran distribusi yang murah bagi penyebaran informasi dan produk
produk terit, seperti film, musik, dan buku. Hal ini disebabkan internet telah memungkinkan data-data tersebut untuk diunduh secara mudah oleh konsumen,
Layaknya sebuah pisau bermata dua, karakteristik dan kemampuan internet memiliki sisi positif maupun negatif. Selain berfungsi sebagai media informasi, kommunikasi, dan perangkat bisnis yang menguntungkan, internet juga dapat menjadi lahan yang sangat subur bagi terjadinya tindakan kriminal.
Sebagai contoh, perbuatan yang dilakukan oleh Nathan L. Peterson,” seorang perangkat lunak (software) bajakan. Ia telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 87 bulan (7 tahun 3 bulan) dan penyitaan atas harta kekayaan, serta I untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari US$ 5.4 juta oleh pengadilan Federal Amerika Serikat. Penyitaan tersebut meliputi aset-aset seperti rumah, beberapa buah mobil, dan perahu baut yang semuanya didapat dari keuntungan perusahaan dengan menjual software bajakan. Putusan sanksi pidana penjara bagi Nathan L. Peterson oleh pengadilan Amerika Serikat merupakan putusan besar untuk kedua kalinya yang telah diambil oleh pengadilan setelah sebelumnya, Danny Ferrer, 37 tahun, operator dari website http://www.brysusa.com dihukum selama 6 tahun penjara.
Peterson diakui merupakan distributor online komersil bagi software bajakan yang paling produktif yang pernah diadili di Amerika Serikat. Berawal sejak tahun 2003 dan terus berlangsung hingga ditutup oleh FBI pada Februari 2005. Peterson mengoperasikan website yang beralamat di http://www.ibackups.net di mana ia menjual kopi bajakan produk-produk software yang dilindungi oleh hak cipta, seperti Adobe System, Macromedia, Microsoft, Sonic Solutions, dan Symantec Corporation dengan harga yang lebih murah dibandingkan di pasaran. Produk software yang dibeli dari website milik Peterson diperoleh melalui penggandaan dan distribusi lewar proses download di komputer atau pengiriman CD yang disertai nomor serial yang memungkinkan pembeli untuk mengaktifkan dan menggunakan software tersebut.
Dalam hal ini, Konvensi Bern atau Konvensi Internasional mengenai hak cipta, dalam Article 9 (1) Konvensi menyebutkan:
Authors of literary and artistic works protected by this Convention shall have the exclusive right of authorizing the reproduction of these works, in any manner of form.
Berdasarkan ketentuan di atas, pencipta memiliki hak eksklusif untuk melakukan penggandaan atau reproduksi karyanya ke dalam bentuk apa pun, termasuk dalam bentuk digital. Pada bagian lain, Article 11 bis juga menyatakan adanya hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk
menyiarkan atau mengumumkan kepada publik karya-karya mereka, baik dengan menggunakan suara, gambar, atau bentuk lainnya.
Menurut Christopher Millard.” dalam buku: Computer Law edisi keempat. terdapat tiga pertanyaan yang paling mendasar mengenai pelanggaran hak cipta di internet, yaitu: Pertama, siapa yang mungkin dapat bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak cipta di internet? Kedaa, hukum dan yurisdiksi apa yang paling pantas? Ketiga, perbuatan pelanggaran hukum seperti apa yang dapat termasuk ke dalam hukum yang berlaku saat ini?
Menurutnya, para pelaku pelanggaran dapat masuk ke dalam tiga kategori, yaitu pengirim, penerima, dan operator jaringan yang ada di internet.
Dalam kaitan penerapan dan perlindungan hukum di internet, Aron Meffort dalam salah satu tulisannya, Lex Informatica: Foundation of Law on the Internet, sampai pada suatu kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan internet sebenarnya telah terjadi semacam “paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum, yaitu dari citizens menjadi netizens,
Dilema yang dihadapi oleh hukum dalam menghadapi fenomena internet dengan berbagai karakteristik khasnya adalah salah satu alasan utama perlunya suatu kajian tersendiri menyangkut perlindungan terhadap karya intelektual khususnya hak cipta di internet.
-
Definisi Berbagai Istilah
- Bandwidth adalah ukuran menyangkut banyaknya data yang dapat disalurkan pada suatu jaringan komunikasi dalam satuan waktu tertentu.
- BBS (Bulletin Board System) adalah komputer dan perangkat lunak yang menyertainya yang secara umum menyediakan layanan secara elektronis, layanan arsip file, dan aktifitas lain dan dijalankan oleh operator bulletin board system. BBS dapat juga disebut sebagai bulletin board elektronis.
- Browser adalah program yang dipergunakan untuk menampilkan isi dari dokumen HTML dan format-format lain di world wide web.
- bps (bit per seconds) adalah ukuran yang menyatakan seberapa cepat data dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
- Carding adalah salah satu bentuk perbuatan pidana di internet dengan memanfaatkan rekening dan dana pihak lain untuk melakukan transaksi elektronik di internet.
- Cracking adalah aktivitas individu atau kelompok di internet yang menggunakan keahliannya untuk masuk ke sebuah jaringan dan melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain, seperti pencurian password atau account. Para pelakunya
- Cyberspace adalah dunia maya (virtual world) yang diciptakan oleh disebut dengan cracker. komputer atau komunikasi yang terjalin dalam sebuah adanya aktivitas yang sama antara cyberspace dengan internet, maka cyberspace sering disebut dengan istilah internet.
- Cyberlaw adalah hukum yang mengatur berbagai aktivitas manusia di internet.
- Cybercrime adalah tindakan penyalahgunaan internet yang dilakukan seseorang merugikan orang lain.
- Copyadalah setiap objek materi seperti rekaman yang dihasilkan dari sebuah usaha dengan menggunakan metode tertentu yang saat ini diketahui atau nantinya akan berkembang dimana hasil karya tersebut dapat dirasa, direproduksi, atau sebaliknya disampaikan baik secara langsung maupun dengan bantuan mesin atau alat tertentu.
- Download adalah proses kegiatan pengambilan/penerimaan data melalui internet. Kebalikan dari kegiatan ini disebut dengan istilah upload.
- E-Mail adalah surat elektronik atau pertukaran pesan antarkomputer di internet, biasanya tertulis dalam bentuk teks bebas dibanding dalam bentuk format tertentu.
- FTP (File Transfer Protocol) adalah protokol standar untuk kegiatan lalu lintas file (upload maupun download) antara dua komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Sebagian sistem FTP mensyaratkan untuk diakses hanya oleh mereka yang memiliki hak untuk itu, dengan menggunakan sandi tertentu, sebagian lagi dapat diakses oleh publik secara anonim.
- Gateways adalah mekanisme yang menyediakan akses ke sistem lain yang terhubung dalam sebuah networks.
- Hacking adalah aktifitas mengakses suatu sistem komputer tanpa izin dari pemilik atau pengelola sistem komputer terkait. Pelakunya disebut sebagai hacker, biasanya dimotivasi oleh sensasi (kesenangan pribadi) karena dapat memperdaya sistem keamanan sebuah sistem.
- Host adalah sebuah komputer dalam suatu jaringan yang menyediakan layanan untuk komputer lainnya yang terhubung dalam satu jaringan yang sama.
- HTTP (Hyper Text Transfer Protocol) adalah protokol yang dipergunakan agar sampai kepada suatu lokasi atau alamat di internet. Jenis protokol lain, seperti FTP (File Transfer Protocol), Gopher, dan Telnet.
- (Hyper Text Markup Language) adalah salah satu format standar dokumen dalam internet.
- Internet Service Providers (ISP) atau penyedia jasa layanan internet adalah suatu kelompok atau badan usaha yang menyediakan jasa untuk menghubungkan komputer pengguna dengan jaringan di internet. Operator telekomunikasi pada umumnya merangkap sebagai ISP dengan pelayanan jasa seperti transit internet, registrasi nama domain dan hosting, akses dial-up internet, dan lain-lain.
- Link adalah string text atau image (gambar) yang dapat di-klik untuk mengantarkan pengguna ke dalam dokumen atau lokasi lain.
- Netters adalah istilah bagi orang-orang yang sedang melakukan kegiatan, seperti mencari informasi atau berselancar dan lain sebagainya di internet.
- Node adalah suatu komputer tunggal yang terhubung ke dalam network (internet).
- OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) adalah organisasi internasional yang bergerak dalam bidang kerja sama ekonomi dan pembangunan yang bertujuan membantu meningkatkan taraf hidup dan perekonomian negara negara miskin dan berkembang.
- Phising adalah salah satu teknik untuk mencari data pribadi individu ataupun korporat, seperti nomor rekening, kata sandi (password), alamat domisili dan email, biasanya dilakukan dengan mengirimkan email seakan dari bank yang bersangkutan.
- TRIPS (Trade Related Aspects Intellectual Property Rigths) adalah perjanjian internasional mengenai aspek dagang pada hak atas kekayaan intelektual yang muncul sebagai bagian dari pembentukan WTO.
- UNCITRAL (United Nations Commissions on International Trade Law) adalah organisasi internasional di bawah PBB yang bergerak dalam bidang pengembangan hukum perdagangan internasional.
- URL (Uniform Resource Locator) adalah cara standar untuk menyatakan lokasi dari sebuah file atau dokumen dalam web. Bentuk penulisan dari URL adalah: protokol://alamat. Sebagai contoh, http://buku.com
- World Wide Web (www) adalah sebuah sebutan bagi kumpulan sumber informasi (baik komersial maupun non-komersial) yang didapat di internet dengan penggunaan sebuah protocol yang dikenal dengan “http”.
- WTO (World Trade Organization) adalah organisisasi perdagangan dunia yang terbentuk sebagai hasil dari perjanjian putaran Uruguay dan bertindak sebagai pengganti organisasi perdagangan internasional sebelumnya atau GATT.
Demikian panduan BAB 1 Hak Cipta Dan Cyber Space apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku
