BAB 2 Tinjauan Umum Hak Cipta (3)

RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenai BAB 2 Tinjauan Umum Hak Cipta(3)

  1. Peralihan Hak Cipta

Layaknya sebagai benda bergerak, hak cipta dapat dialihkan dengan berbagai cara, yaitu:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wasiat;
  4. perjanjian tertulis; dan
  5. sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.

Lisensi dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan. Hal ini untuk kepentingan dokumentasi tentu, juga untuk tercapainya kepastian hukum di antara para pihak sehingga sedapat mungkin tidak ada yang merasa dirugikan di kemudian hari.

Pasal 45 UUHC menyebutkan:

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Hal yang harus diperhatikan dalam pemberian lisensi adalah jika tidak diper janjikan lain, maka harus disertai dengan kewajiban pemberian royalti dari penerima lisensi kepada pencipta/pemegang hak. Seberapa besar pemberian ini tidak ditentukan oleh UUHC, tetapi paling tidak telah tertuang dalam kesepakatan kedua belah pihak dan bila dimungkinkan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.”

Dalam perjanjian lisensi dikenal adanya lisensi eksklusif, yaitu pemberian izin pemanfaatan hak cipta dari pemegang hak kepada penerima lisensi, di mana dengan pemberian tersebut pencipta atau pemegang hak tidak boleh memberikan lisensi karya cipta tersebut kepada pihak lain. Berkenaan dengan peralihan hak ini, harus diperhatikan pula ketentuan Pasal

 UUHC yang menyatakan:

(1) Hak cipta atas suatu ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada Pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak cipta dari Pencipta itu.

(2) Hak cipta yang dijual untuk selurub atau sebagian, tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.

(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa Pembeli hak cipta yang sama atas suatu ciptaan, perlindungan diberikan kepada Pembeli yang lebih dahulu memeroleh hak cipta itu.

 Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa peralihan hak atau pemberian lisensi ada dua cara, yaitu sebagai berikut.

20

  1. Perjanjian biasa, yaitu pemegang hak cipta tetap dapat melaksanakan hak ciptanya atau memberikan lisensi yang sama kepada pihak ketiga.
  2. Lisensi khusus atau eksklusif, yaitu izin yang secara khusus hanya diberikan kepada pemegang lisensi saja.

Apabila hak cipta tersebut telah didaftarkan, maka pemindahan hak cipta harus dilakukan terhadap seluruh ciptaan yang ada dalam satu nomor tersebut. Pemindahan hak dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya serta diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pendaftaran suatu karya cipta secara hukum dapat terhapus oleh berbagai sebab, di antaranya terjadi atas permohonan orang atau suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta; telah lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32; dan dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

  1. Hak-Hak Pencipta

Hak cipta sebagai hak subjektif dibedakan dalam hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right).35

Ketentuan mengenai hak moral terdapat dalam Pasal 24 hingga Pasal 26 UUHC. Pada prinsipnya, hak moral adalah hak pencipta agar karya cipta yang dihasilkan nya tidak diubah, walaupun hak cipta karya tersebut sesungguhnya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali bila terdapat persetujuan dari pencipta atau ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia.

Sedangkan, hak ekonomi dari seorang pencipta adalah hak untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis atas ciptaannya, hal ini meliputi:

  1. hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right);
  2. hak adaptasi (adaptation right);
  3. hak distribusi (distribution right);
  4. hak pertunjukan (public performance right);
  5. hak penyiaran (broadcasting right);
  6. hak program kabel (cablecasting right);
  7. droit de suite, dan
  8. hak pinjam masyarakat (public lending right).

Berikut ini penjelasan tentang kedelapan jenis hak ekonomi di atas:

  1. Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right)

Dalam istilah Undang-Undang Hak Cipta, hak reproduksi memiliki arti yang sama dengan perbanyakan, yaitu penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan bahan yang sama ataupun tidak, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. Bentuk penggandaan atau perbanyakan ini dapat dilakukan secara tradisional maupun melalui peralatan modern. Hak reproduksi ini juga mencakup perubahan bentuk ciptaan satu ke bentuk ciptaan lainnya, misalnya rekaman musik, pertunjukan drama, juga pembuatan duplikat dalam rekaman suara dan film.”

  1. Hak adaptasi (adaptation right)

Hak untuk mengadakan adaptasi dapat berupa penerjemahan dari bahasa satu ke bahasa lain, aransemen musik, dramatisasi dari nondramatik, mengubah menjadi cerita fiksi dari karangan nonfiksi atau sebaliknya.”

  1. Hak distribusi (distribution right)

Hak distribusi adalah hak yang dimiliki pencipta untuk menyebarkan kepada masyarakat setiap hasil ciptaannya. Penyebaran tersebut dapat berupa penjualan, penyewaan, atau bentuk lain yang dimaksudkan agar ciptaan tersebut dikenal oleh masyarakat. Dalam UUHC, hak distribusi ini dikenal dengan istilah pengumuman, yaitu pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Dari hak distribusi ini, dimungkinkan timbul hak baru berupa foreign right,” yaitu suatu hak yang dilindungi di luar negaranya.

  1. Hak pertunjukan (performance right) Hak ini dimiliki oleh para pemusik, dramawan, maupun seniman lainnya yang karyanya dapat diungkapkan dalam pertunjukan. Dalam UUHC, hak penampil an ini menjadi bagian dalam istilah yang disebut pelaku, yaitu aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, memper tunjukkan, menyajikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya. Termasuk dalam pengertian pertunjukan adalah penyajian kuliah, pidato, khotbah, baik melalui visual atau presentasi suara, juga menyangkut penyiaran film dan rekaman suara pada media televisi, radio, internet, dan tempat lain yang menyajikan tampilan tersebut. Menurut Copinger, pendaftaran tidak diperlukan untuk mendapatkan perlindungan bagi hak pertunjukan ini.
  2. Hak penyiaran (broadcasting right)

Hak untuk menyiarkan dapat berupa mentransmisikan suatu ciptaan dengan atau tanpa peralatan kabel atau melalui sistem elektromagnetik. Termasuk dalam pengertian menyiarkan adalah menyewakan, melakukan pertunjukan un (public performance), mengomunikasikan pertunjukan langsung (life performanc dan mengomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman pelaku,”

  1. Hak program kabel (cablecasting right)

 Hak ini hampir sama dengan hak penyiaran, hanya saja mentransmisikan melalui kabel. Badan penyiaran televisi mempunyai suatu studio tersendiri, di mana dari tempat ini disiarkan program-program melalui kabel kepada pesawat televi para pelanggan sehingga siarannya dapat dipastikan bersifat komersial

  1. Droit de suite Droite de swite

merupakan hak tambahan pencipta yang bersifat kebendaan. Dra de suite (zaaksgevolg) adalah hak yang mengikuti, artinya hak tersebut terus meng ikuti bendanya di mana pun juga (dalam tangan siapa pun) benda itu berada

  1. Hak pinjam masyarakat (public lending right) Hak ini dimiliki pencipta yang karyanya tersimpan di perpustakaan milik pemerin tah, yaitu pencipta berhak atas suatu pembayaran dari pihak tertentu karena karya ciptaannya sering dipinjam oleh masyarakat dari perpustakaan milik pemerintah tersebut. Lamanya perlindungan atas hak pinjam oleh masyarakat (public lending right) tersebut secara umum sama dengan lamanya perlindungan hak cipta, yaitu selama hidup pencipta dan ditambah 50 tahun setelah meninggal. Pencipta yang memiliki hak pinjam oleh masyarakat harus memenuhi kualifikasi tertentu.”
  1. Hak Terkait dalam Hak Cipta

Di samping hal yang telah disebutkan di atas, ada pula yang dikenal dengan Hak Terkait (neighbouring righ), seperti hak pertunjukan (performers right) dan hak penyiaran.

Hak Terkait menurut UUHC adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yakni hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara a rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

Dalam Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3) UUHC dinyatakan:

(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang Lampa persetannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.

(2) Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekam asmara atan rekaman bunyi,

(3) Lembaga penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain Jang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan/atau menyiarkan ulang karya siaran a melalui transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektomagnetik lain.

Istilah pelaku yang disebutkan dalam Hak Terkait ini ditujukan kepada aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mem pertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor atau karya seni lainnya.

UUHC mengatur mengenai jangka waktu perlindungan bagi Hak Terkait, yaitu selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audio visual. Bagi produser rekaman suara, jangka waktu perlindungan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam. Lembaga penyiaran mendapat perlindungan hukum selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.**

Hak bagi pencipta yang telah disebutkan di atas dalam kondisi tertentu dapat dipergunakan oleh pihak lain tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang hak (lihat Pasal 14 hingga Pasal 18 UUHC). Pembatasan ini memiliki arti penting, terutama dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memakai atau menggunakan suatu bentuk karya cipta dengan tetap memerhatikan pembatasan yang diatur dalam UUHC.

Bentuk pembatasan tersebut di antaranya, pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebutkan atau dicantumkan dengan jelas serta dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial, termasuk di dalamnya untuk kegiatan sosial. Beberapa contoh dari ketentuan ini adalah kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan serta berbagai macam bentuk aktivitas lainnya yang tidak merugikan kepentingan secara wajar dari pencipta. Termasuk dalam pengerti an ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pen cantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap, yaitu dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul, atau nama ciptaan dan nama penerbitnya jika ada.

demikian referensi buku dengan judul BAB 2 Tinjauan Umum Hak Cipta(3) apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku