BAB 3 Hak Cipta Program Komputer DI Era Internet(1)

RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenai BAB 3 HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER DI ERA INTERNET(1)

BAB 3

HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER DI ERA INTERNET

  1. Internet dan Karakteristiknya

Pemahaman terhadap internet setidaknya memerlukan adanya suatu loncatan konseptual, karena internet bukan hanya sekadar sebuah jaringan, tetapi jaringan dari himpunan beragam jaringan. Konsekuensi dari hal ini ialah orang-orang di se luruh dunia mempunyai pilihan dan fleksibilitas untuk dapat masuk dan melakukan aktivitas di dalamnya.

Internet juga mengandung pengertian adanya lingkungan dan dimensi baru yang berbeda dari realitas secara fisik. Istilah ini merupakan ungkapan yang lazim diguna kan untuk menyebut kompleksitas fenomena yang diciptakan oleh jaringan kerja komputer global yang menggunakan infrastruktur telekomunikasi untuk mengirim pesan dan data.”

Hal tersebut meliputi berbagai komponen, termasuk di dalamnya sistem mode komputer dan web servers yang tersebar di seluruh dunia dan dihubungkan oleh sistem operator dan service provider. Banyak istilah yang dipakai untuk menyatakan konsep yang sama mengenai internet, seperti world wide web, Global Information Infrastruktur (GII), dan I-Way.

Internet digambarkan pula sebagai perangkat yang mampu melakukan “pe ngembangan diri”. Alasannya adalah karena komputer yang masuk ke dalam jaringan dihubungkan oleh suatu metode, di mana arus informasi dan komunikasi dijalankan ke berbagai arah dan secara berulang (reroute)”. Pesan dibagi ke dalam paket-paket informasi sehingga tidak dikirim dalam bentuk aliran data tunggal. Setiap paket pesan ini dapat pula menempuh rute yang berbeda, tetapi pada akhirnya tetap akan diterima oleh komputer penerima.

Internet merupakan jaringan kerja global yang terdiri atas banyak jaringan kerja individu. Di dalamnya berperan jasa perantara yang menyediakan pelayanan trans misi atau perpindahan data yang dikenal sebagai Internet Service Providers (ISPs) dan Operator Sistem (Sysops). Protokol jaringan yang dibangun oleh operator-operator ini

bersama dengan jaringan kerja lainnya memainkan peran penting dalam pengaturan internet nantinya.

Berbagai muatan informasi di internet dapat dilihat melalui web site yang ada di wild wide we (www) dengan mencantumkan nama domain (domain name) secara langsung pada tempat yang tersedia atau melalui penggunaan mesin pencari (search ), Nama domain ditempatkan oleh sistem yang dikoordinasi secara sentral oleh et Corporation for Axignal Names and Numbers (ICANN). ICANN yang didirikan pada tahun 1998 adalah perusahaan/lembaga nonprofit yang bertanggung jawab untuk melakukan administrasi terhadap sistem nomor Internet Protokol (IP), sistem nama nama domain (DNS), dan hal-hal yang berhubungan dengan protokol internet.

Sebagai suatu bentuk terobosan dalam bidang teknologi informasi dan komu nikasi, internet memiliki beberapa karakteristik yang berdampak terhadap berbagai bidang kehidupan manusia termasuk bidang hukum. Karakteristik yang memengaruhi pembentukan hukum (legal design) di internet ialah sebagai berikut.

  1. Tidak adanya batasan geografis

Karakteristik yang paling signifikan dari internet dan berdampak pada desain hukum adalah tidak relevannya batas-batas geografis yang ada, sebab internet sendiri menyangkut komunikasi elektronik lintas negara. Kehadirannya tidak dapat dibatasi oleh lokasi, sehingga sangat tepat komentar D.G. Post yang me ngatakan bahwa internet bukan lagi sekadar multi yurisdiksi, tetapi hampir tanpa yurisdiksi.”

Pemahaman selama ini terhadap batas-batas teritorial adalah area tertentu, di mana aturan-aturan hukum diterapkan secara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Dengan demikian, terdapat kaitan yang erat antara kekuasaan negara (state power) dan otoritas hukum. Hadirnya internet sebagai bentuk komunikasi global menjadi tantangan bagi praktik penerapan hukum yang notabene didasar kan pada sesuatu yang riil dengan batas-batas geografis yang melingkupinya.**

Konsekuensi atas hal ini, menurut D.G. Post, adalah kemampuan untuk men jatuhkan sanksi kepada pelanggar hukum tidak dapat dilakukan lagi secara mutlak. Diperlukan biaya yang tidak sedikit untuk menerapkan hukum suatu negara di luar teritorialnya dan mengharmonisasikannya dengan hukum rezim penguasa lain.”

Ketika komunikasi elektronik ini merusak batasan geografis, maka batas baru telah dibuat oleh layar monitor dan password. Batas baru ini menjelaskan pula adanya suatu tantangan bagi internet untuk dapat membuat hukum beserta institusi yang baru bagi dirinya sendiri.

  1. Anonimitas dalam internet

Terdapat gambaran lain yang dapat meruntuhkan pemahaman hukum secara tradisional, di mana internet memungkinkan penggunanya untuk tetap tidak dikenal atau melakukan aktivitasnya tanpa identitas. Mobilitas pengguna (nett ers) yang tinggi di internet, sangat memungkinkan seorang pengguna memiliki sumber aktivitas dan informasi di mana saja di seluruh dunia. Seorang pengguna internet dapat membuat sebuah identitas atau profil cyber yang sangat berbeda dari identitas fisik atau keadaan sebenarnya. Bukan mustahil teknik ini kemudian dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum.” Contoh di mana ke cenderungan ini telah muncul dapat ditemukan dalam pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), fitnah terhadap pihak lain, pornografi, transaksi pajak antar negara, dan lain sebagainya.

  1. Kemampuan untuk lepas dari pengawasan

Terdapat sudut pandang lain terhadap mobilitas pengguna dalam kaitan dengan banyaknya pilihan website atau protocol (seperti ftp atau http) di internet yang dapat dikunjungi.

Menurut David Post, internet dapat membuat penggunanya melakukan perubahan yurisdiksi relatif lebih mudah atau pun keluar dari bermacam control aturan hukum yang ada.”

  1. Adanya struktur hierarki

Internet secara hierarkis memiliki tiga dimensi di dalam strukturnya, yaitu sistem pendaftaran nama domain termasuk jasa perantara yang berfungsi melakukan kontrol terhadap gateways, struktur protokol jaringan, dan penyimpanan data (web servers).” Gambaran struktur internet ini sangat penting untuk membangun kerangka hukum masa depan. Sebab, melalui struktur operasi dan bangunan ini, nantinya akan menjadi salah satu sumber bagi munculnya desentralisasi hukum internet.

Teori ini dapat dipertimbangkan berdasarkan analisis faktual karakteristik inter net. Seperti penjelasan yang dikemukakan oleh David Post, prinsip yang paaling penting untuk memahami pembuatan aturan di internet adalah prinsip adanya perbedaaan internet sebagai jaringan besar secara keseluruhan dan jaringan kerja

individu yang merupakan komponen di dalamnya. Hal ini berperan penting ter utama untuk menentukan hukum negara mana yang akan digunakan berdasarkan jaringan komunikasi individu.

  1. Sifat dinamik dan interaktif

Komunikasi di internet yang bersifat dinamis dan interaktif merupakan karak teristik lain yang sangat signifikan. Dokumen atau pun data-data elektronik lain dapat dioperasikan secara interaktif, sehingga memiliki keunggulan tertentu bila dibandingkan dengan dokumen kertas yang mudah sobek atau rusak. Dengan kecepatan untuk melakukan pembaruan informasi (updating) dan adanya komu nikasi interaktif, bukan mustahil suatu saat perubahan ini nantinya akan menjadi sebuah norma.62

  1. Terhubung secara elektronik

Implikasi dari ciri dan sifat internet dapat dilihat pula dengan munculnya kontrak elektronik. Sebagai dokumen yang dynamic dan bypertextual, kontrak elektronik dapat menghubungkan para pihak dan informasi data secara bersamaan dalam satu rangkaian yang tidak mungkin dilakukan melalui media kertas.

  1. Penerapan Hak Cipta di Internet

Internet secara radikal telah merombak hubungan antara fenomena online dan letak secara fisik. Hal ini bila dipandang dari aspek hukum merupakan perubahan yang sangat penting. Munculnya jaringan komputer global mengakibatkan timbulnya berbagai pertanyaan menyangkut hubungan antara letak geografis dan berbagai hal seperti:

  1. kekuasaan pemerintah lokal untuk memegang kontrol atau melakukan penga wasan terhadap perilaku online;
  2. hubungan perilaku online terhadap individu lainnya; dan
  3. legitimasi kedaulatan negara untuk menegakkan aturan yang dapat diterapkan terhadap fenomena global.

Pengguna internet memiliki fleksibilitas dan mobilitas yang sangat tinggi, di mana mereka dapat dengan mudah menghindar dari pengawasan dan sanksi hukum yang ada. Kemudian, bagaimana halnya dengan penerapan aturan hukum mengenai hak cipta di internet? Hak cipta sebagai bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara, secara substansi merupakan sebuah jaminan terhadap hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta dan atau pemegang hak untuk mengeksploitasi karya mereka secara komersial.

Pada prinsipnya, karya cipta dalam bentuk tradisional, seperti puisi pada secarik kertas, tidak akan kehilangan perlindungan hak cipta apabila diubah ke dalam bentuk digital. Sebaliknya, sebuah pesan digital dalam bentuk e-mail juga akan dilindungi oleh hak cipta sama seperti halnya jika pesan tersebut ditulis tangan, diketik, atau pun dicetak dalam bentuk surat pada kertas.”

Sebagian besar karya cipta dalam bentuk digital dilindungi oleh hak cipta, terma suk di dalamnya perilaku online. Dengan kata lain, tidak mungkin melakukan aktivitas di internet dan menikmati informasi yang ada tanpa melibatkan satu atau lebih hak yang dimiliki oleh pemilik hak cipta. Misalnya, menampilkan sebuah halaman wek telah melibatkan dua tindakan terhadap muatan website yang dilindungi oleh hak cipta, yaitu pengguna yang menampilkan website dikatakan telah membuat kopi/sali nan atas halaman website dan pemilik website sendiri disebut telah melakukan aktivitas menampilkan karya cipta kepada publik. Semua tindakan tersebut merupakan hak yang secara eksklusif dimiliki oleh pemilik hak cipta berdasarkan undang-undang

Karya cipta dalam bentuk digital memang sangat mudah untuk diduplikasi dan hasil atas perbuatan tersebut juga nyaris tidak dapat dibedakan dengan aslinya. Tidak hanya itu, orang pun kemudian dapat melakukan modifikasi terhadap hasil penggandaan tersebut dan mendistribusikannya ke seluruh dunia dengan nyaris tanpa biaya.

Di satu sisi, hal ini tentu membuat sangat mudah bagi hampir semua orang untuk melanggar hak cipta milik orang lain dalam skala yang sangat besar, tetapi di sisi lain sangat sulit bagi pemilik hak cipta untuk mengetahui tentang terjadinya pelanggaran, mengenali, atau pun kemudian melakukan upaya hukum.

Beberapa pemilik hak cipta memilih merespons tantangan baru ini dengan meng adopsi model bisnis baru dengan mengurangi upaya menuntut hak pada karya yang dihasilkannya. Sebagai contoh, banyak penerbit di internet menyediakan muatan web mereka secara gratis sebagai bentuk iklan terbuka dalam membujuk pembaca untuk membeli produk barang atau jasa mereka yang lain.

Hak-Hak Pencipta di Internet

Seperti hak cipta pada umumnya, perlindungan karya cipta di internet diperoleh secara otomatis (automatic protection) untuk semua bentuk karya yang termasuk dalam kualifikasi perlindungan hak cipta, sehingga pemilik dan atau pemegang hak cipta di internet memiliki hak-hak eksklusif, yaitu sebagai berikut.

demikian referensi buku dengan judulBAB 3 Hak Cipta Program Komputer DI Era Internet(1)  apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku