BAB 5 Penutup Hak Cipta

RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini BAB 5 Penutup Hak Cipta

PENUTUP

Perlindungan hak cipta program komputer di internet antara lain dimuat dalam beberapa pasal Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ketika suatu karya cipta program komputer telah dibuat, maka sejak saat itu ia secara otomatis berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Penyelesaian atas masalah atau pelanggaran hukum dapat ditempuh melalui prosedur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Dalam UUHC sendiri telah diatur mengenai sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan hak cipta.

Salah satu hal yang harus disadari ialah apabila terjadi konflik yurisdiksi hukum pidana dalam kaitannya dengan pelanggaran hak cipta di internet, saat ini belum ada satu lembaga internasional pun yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan yurisdiksi negara mana yang berwenang untuk menuntut dan mengadili suatu kasus yang terjadi.

Namun demikian, di dalam praktik hukum internasional diakui bahwa pilihan yurisdiksi hukum pidana terhadap berbagai pelanggaran hukum di internet, termasuk di dalamnya hak cipta, adalah wewenang negara locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa tersebut.

Pada penyelesaian sengketa perdata, hukum Indonesia menentukan bahwa hal tersebut dapat diselesaikan melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase. Penggunaan arbitrase dalam penyelesaian sengketa dapat dilihat pada ketentuan Pasal 65 UUHC yang menyebutkan bahwa penyelesaian perselisihan menyangkut hak cipta dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (out court settlement).

Apabila para pihak telah sepakat untuk memilih penyelesaian melalui arbitrase, baik sebelum maupun sesudah terjadinya sengketa, maka pengadilan harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili sengketa.

Sekali lagi, penentuan atas yurisdiksi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa hak cipta di internet, baik secara pidana maupun perdata. Beruntung dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat adanya ketentuan mengenai masalah yurisdiksi yang sifatnya ekstrateritorial.

Dalam Pasal 2 UU ITE dinyatakan bahwa undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Dengan demikian, UU ITE memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan teknologi informasi untuk informasi elektronik dan transaksi elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal, 130

Sedangkan, yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia adalah seluruh kepentingan bangsa Indonesia, baik itu merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, badan hukum Indonesia, dan lain-lain.

Layaknya perkembangan masyarakat yang terus berkembang, maka tetap perlu adanya pemikiran dan kajian berbagai pihak, khususnya pemerintah dan kalangan akademisi untuk mencari solusi yang tepat dan terbaik untuk melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi karya cipta program komputer khususnya di internet.

demikian referensi buku dengan judul Penutup Hak Cipta  apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku