RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan buku teks ataupun untuk keperluan lain. Namun, sebelum itu anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenai Aturan Teknis Penulisan dan Pengajuan Naskah Buku Teks.
Apa kalian sedang memiliki rencana untuk membuat buku teks? Jika iya, buku teks atau buku pedoman yang sering digunakan dalam proses pembelajaran antara pendidik dan peserta didik ini dapat kita buat dan terbitkan melalui beberapa tahapan.
Bagi sebagian orang mungkin telah mengetahui jika dalam pembuatan buku diperlukan yang namanya naskah buku. Demikian pula pada buku teks, sebelum membuat dan menerbitkan buku teks maka kita sebagai penulis perlu untuk merancang naskahnya terlebih dahulu.
Dalam penulisan dan pengajuan naskah buku teks sendiri terdapat beberapa aturan teknis di dalamnya, mulai dari ketentuan umum, ketentuan penyusunan naskah, ketentuan teknis penulisan naskah, dan ketentuan penilaian. Setiap ketentuan tersebut memuat aturannya masing-masing yang nantinya perlu untuk kita masukkan dalam pembuatan naskah buku teks kita.
Jadi, apa saja aturan teknis yang terdapat dalam tiap ketentuan penulisan dan pengajuan naskah buku teks ini? Mari kita bahas bersama berikut ini!
A. Ketentuan Umum
Pastinya terdapat suatu ketentuan umum yang mengikat buku agar dapat memenuhi standar dari buku yang baik. Begitu pula dengan naskah buku teks, dalam penulisan naskahnya kita perlu memerhatikan ketentuan-ketentuan umum yang mengikat proses pembuatannya. Berikut ini adalah tiap poin dari ketentuan umum pada naskah buku teks:
1. Dalam penyusunan naskah buku teks perlu menggunakan bahasa Indonesia yang baik, jelas, dan benar sesuai dengan PUEBI.
2. Perancangan naskah buku teks ditujukan untuk peserta didik jenjang sekolah atau perguruan tinggi dan merupakan salah satu bahan ajar dalam suatu mata pelajaran tertentu yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Pada naskah buku yang dirancang untuk dipergunakan oleh mahasiswa Strata 1 maka buku teks perlu memiliki bobot 4, 3, dan 2 SKS.
3. Naskah yang dibuat perlu memberikan kontribusi pada pengembangan mata pelajaran atau mata kuliah yang diangkat dan harus digunakan dalam proses pembelajaran pada suatu kelas yang bersangkutan dengan materi terkait.
4. Dalam penulisan naskah buku perlu menggunakan tata cara yang mengacu pada pedoman penulisan buku teks dengan model yang telah ditentukan.
5. Naskah buku yang kita buat adalah karya milik pribadi atau kelompok, bukan dari hasil plagiat dan belum pernah dipublikasikan di mana pun.
6. Terdapat syarat minimal mengenai penulis naskah buku yakni sudah pernah menempuh mata kuliah terkait, entah berpendidikan Strata 1 atau Strata 2 tergantung pada target pengguna buku teks.
7. Setiap pengajar memiliki hak dan peluang yang sama untuk menjadi penulis naskah buku teks.
B. Ketentuan Penyusunan Naskah Buku Teks
Setelah ketentuan umum, selanjutnya kita perlu mengetahui bersama mengenai ketentuan dalam penyusunan naskah buku teks. Tentunya kita sudah mengetahui jika dalam penyusunan naskah buku kita tidak bisa melakukannya dengan sembarangan karena ada ketentuan atau peraturan yang mengikat buku tersebut. Nah, dalam penyusunan naskah buku teks terdapat ketentuan yang harus kita perhatikan dengan seksama, di antaranya:
1. Dalam penyusunan naskah buku teks, isi naskah berasal dari disiplin ilmu tertentu yang sudah dikuasai oleh penulis.
2. Naskah yang dibuat adalah hasil murni dari karya penulis, bukan berasal dari terjemahan, bukan saduran, dan juga bukan tersusun atas kompilasi gagasan dari para ahli (kecuali jika dibutuhkan dalam studi banding).
3. Naskah buku yang dibuat harus memiliki isi dan tampilan yang berbeda dengan buku teks sejenis yang telah beredar di pasaran sehingga nantinya buku dapat dibedakan dengan sedemikian rupa.
4. Naskah buku yang kita tulis adalah naskah buku teks yang disusun berdasar pada referensi yang aktual dan faktual sehingga dapat dibuktikan kebenaran materinya, serta harus didukung oleh hasil-hasil penelitian terkait.
5. Pembahasan materi yang diangkat bersifat sintesis dan merupakan hasil analisis murni dari kita sebagai penulis yang menunjukkan alur pikir logis atas topik yang kita bahas.
6. Isi dari naskah buku yang kita buat harus dapat menggugah pembacanya dalam berpikir kritis, analitis, dan komprehensif, serta dapat membangun gagasan agar dapat melakukan penelitian secara lebih mendalam.
7. Pengorganisasian atau pembagian struktur buku umumnya meliputi mengenai bagian, bab, sub bab, dan juga lampiran. Lebih lengkap lagi kita dapat mencari tahu dalam anatomi buku teks.
8. Lengkapi naskah buku dengan glosarium dan indeks dalam bagian akhir atau penutup agar naskah buku teks memiliki struktur yang jauh lebih lengkap.
C. Ketentuan Teknis Penulisan Naskah Buku Teks
Tidak hanya dua ketentuan di atas, terdapat ketentuan lain yakni ketentuan teknis dalam proses penulisan naskah buku teks. Aturan atau ketentuan teknis adalah ketentuan terlihat yang memiliki tolak ukur di dalamnya. Ketentuan teknis tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Dalam proses penulisan naskah buku teks perlu memerhatikan jenis font atau huruf yang digunakan. Jenis huruf yang digunakan adalah Times New Roman dengan ukuran hurufnya 12 pt.
2. Penulisan buku teks juga perlu memperhatikan jarak spasi dan juga halamannya. Jarak spasi yang dipakai adalah 1,5 dan halaman yang diperlukan minimal 200 halaman tanpa menghitung glosarium dan indeks di dalamnya.
3. Kertas naskah harus menggunakan ukuran A4 dengan margin tiap sisinya seperti berikut: sisi kiri 4, sisi atas 4, sisi kanan 3, dan sisi bawah 3.
4. Naskah yang dibuat perlu diajukan pada tim penilai awal yang telah ditentukan. Pengajuan naskah diberikan dalam bentuk CD atau disket beserta kurang lebih tiga salinan fisik naskah tercetak.
5. Lampirkan biodata kita atau penulis buku yang tergabung di dalam penulisan naskah dan letakkan pada bagian akhir naskah buku. Penulisan biodata menggunakan bentuk narasi dan tidak boleh melebihi dari 100 kata.
6. Jumlah penulis yang tertulis dalam naskah buku harus sesuai dengan jumlah penulis yang sudah terbentuk di awal.
D. Ketentuan Pengajuan
Tidak hanya dalam proses penulisan naskah saja yang memiliki ketentuan di dalamnya. Tetapi dalam proses pengajuan juga perlu kita perhatikan ketentuan yang ada terikat pada proses tersebut. Ketentuan dalam pengajuan buku teks sendiri dapat kita jabarkan bersama sebagai berikut:
1. Pengajuan proposal penulisan buku teks perlu melewati program-program studi dalam bentuk kerangka buku teks yang hendak kita tulis dan disertai dengan contoh satu bab lengkapnya.
2. Apabila naskah buku sudah selesai dikerjakan hingga 100% maka kita dapat mengajukan buku tersebut. Naskah perlu disertai gambaran umum mengenai buku teks yang akan diselesaikan.
3. Melakukan pengumuman penetapan buku teks yang hendak diberikan dana secara transparan pada rapat program studi. Penetapan atau penentuan prioritas pengembangan sumber daya insani dan pengembangan program yang terkait dilakukan berlandaskan pada kebijakan yang telah ditentukan oleh program studi.
4. Kerangka dan contoh bab buku teks yang hendak ditulis atau hendak diselesaikan nantinya akan dinilai oleh seorang penilai atau penelaah yang merupakan seorang pakar atau ahli dalam bidang terkait dan orang tersebut adalah orang yang telah ditentukan oleh program studi terkait apabila telah mendengar saran dari tim penilai naskah awal.
5. Jika hasil penilaian pakar telah selesai, nantinya hasil tersebut akan diserahkan kembali pada program studi yang nantinya akan disampaikan lagi pada tim penilai kualitas naskah akhir dan kemudian akan menetapkan naskah terpilih pada sebuah surat keputusan.
6. Setelah naskah yang disetujui telah terpilih, maka naskah buku perlu disempurnakan dan harus diselesaikan dalam waktu maksimum tiga bulan. Apabila naskah buku masih juga belum selesai ditulis dalam waktu yang telah ditentukan, maka penulisan naskah dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Tetapi jika dalam waktu perpanjangan yang telah diberikan dan penulis tidak berhasil menyelesaikan penulisan buku maka kontrak dapat dibatalkan.
7. Jika dalam penambahan tenggang waktu terdapat perilaku pengabaian dari penulis dan dilakukan dengan sengaja atas penyelesaian naskah buku (tanpa adanya kondisi-kondisi di luar kemampuan yang bisa diterima), maka penulisa tidak akan diberikan hak dalam mengikuti seleksi pendanaan selama jangka waktu tiga tahun terhitung masa pengabaian dari penambahan tenggang waktu.
E. Ketentuan Penilaian
Dalam proses penulisan naskah buku, terdapat ketentuan penilaian di dalamnya. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah seperti berikut ini:
1. Penilaian yang dilakukan dapat dilihat dari beberapa hal seperti:
a) Keaslian karya, orisinalitas gagasan, dan diferensiasi karya tulis.
b) Relevansi antara karya tulis yang dibuat dengan kurikulum yang berlaku dan sesuai dengan silabus mata pelajaran terkait.
c) Keselarasan antara karya tulis dengan aturan pedoman penulisan buku teks yang berlaku.
d) Keruntutan alur pikir atau gagasan penulisan dan kejelasan benang merah pada pembahasan ide dalam keseluruhan isi naskah buku.
e) Kesesuaian karya tulis yang dibuat dengan prinsip-prinsip penulisan buku teks yang berlaku.
2. Tim penilai kualitas naskah merupakan seorang atau tim pakar dan juga guru mata pelajaran terkait yang berhak memberikan masukan atau merevisi isi naskah setelah berkonsultasi dengan penulisnya.
F. Ketentuan Administratif
Pada pembuatan buku teks, kita dapat mengajukan atau mengikuti seleksi dana insentif dari Kemenristek Dikti. Dengan mengikuti sistem insentif, kita sebagai penulis buku teks akan mendapatkan beberapa keuntungan dari buku yang sudah kita buat. Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan di dalamnya yang perlu diperhatikan, yakni:
1. Berkas atau naskah yang akan diajukan harus dijilid menjadi satu dengan halaman sampul.
2. Membuat surat permohonan insentif dan membuat pernyataan mengenai keasliaan publikasi karya ilmiah atau naskah buku teks.
3. Melampirkan bukti publikasi ilmiah secara lengkap untuk dilakukan proses verifikasi.
4. Naskah buku berisikan substansi pembahasan dalam satu bidang ilmu saja.
5. Isi topik yang diangkat harus sesuai dengan bidang keilmuan yang penulis miliki.
6. Berasal dari hasil penilitian atau hasil pemikiran murni dari si penulis.
7. Naskah buku perlu memenuhi syarat-syarat dari buku teks dan mengandung nilai kebaharuan di dalamnya, serta memiliki data atau teori mutakhir yang mendukung terutama hasil riset penulis dalam bahan pengayaan pembelajaran.
8. Naskah perlu memenuhi kriteria buku yang baik dan disertai dengan daftar pustaka, indeks, dan glosarium di dalamnya.
9. Penerbitan dilakukan oleh penerbit resmi.
10. Memiliki ISBN dan dipublikasikan secara luas.
Yups, itu tadi adalah ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam penulisan buku teks. Tentu tiap poin yang terdapat di dalamnya perlu kita pahami dalam proses penulisan naskah buku teks agar menghasilkan buku teks yang layak atau bermanfaat tidak hanya bagi pembacanya tetapi juga bagi penulisnya.
Dalam RuangBuku, kami menghadirkan layanan profesional berupa kepenulisan, editing, dan proofreading tidak hanya untuk buku teks saja tetapi beberapa jenis buku lainnya juga. Selain itu, jasa pembuatan untuk buku teks yang kami berikan tergolong murah dan dapat kalian semua percaya.
Demikian artikel mengenai 6 Aturan Teknis pada Naskah Buku Teks! apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk buku bahan ajar ataupun untuk keperluan lain dapat menghubungi admin RuangBuku.
