RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenai Panduan Hibah Intensif Buku Ajar 2019.
Hai!!Sebelum kita masuk ke program Intensif Menulis Buku Ajar Perguruan Tinggi, ingat apa itu buku ajar? Buku ajar adalah media penyajian suatu mata pelajaran secara sistematis dan berisi kumpulan materi pembelajaran mata kuliah yang disusun oleh pengajar mata kuliah dan dibuat sesuai dengan kebutuhan proses belajar mengajar. . Pengajar atau Dosen yang memiliki kemampuan untuk mematuhi disiplin ilmu yang relevan harus mematuhi aturan penulisan buku teks untuk memastikan bahwa buku teks tersebut diterbitkan dan disebarluaskan secara resmi oleh penerbit yang profesional.
Selanjutnya istilah buku ajar juga dapat diartikan sebagai buku pelajaran dalam bidang tertentu, yaitu buku standar yang disusun oleh para ahli di bidang tertentu. Maksud pembuatan konsep buku teks harus memuat maksud dan tujuan didaktik, serta memiliki perangkat pengajaran yang dapat dipahami.
Di dalam buku ajar, juga harus terdapat berbagai sarana pengajaran yang serasi yang mana akan diterima oleh para pemakainya di sekolah-sekolah atau di perguruan tinggi, sehingga dapat menunjang suatu program pembelajaran yang sesuai dengan buku ajar tersebut.
Pengertian buku ajar juga biasanya digunakan untuk mendukung terciptanya lingkungan atau suasana yang memungkinkan siswa untuk belajar. Biasanya, buku ajar ini berisi tentang materi pembelajaran yang sifatnya instruksional dan di dalamnya terdapat materi yang berisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari.
Latar Belakang Program hibah Intensif buku Ajar
Nah , setelah membahas pengertian buku ajar. Sekarang, Kalian tahu nggak apa itu program intensif Buku ajar perguruan tinggi ?
Program Insentif Penerbitan Buku Ajar di Perguruan Tinggi merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penguatan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, di berbagai bidang ilmu pada tahun ajaran 2019 . telah menerbitkan buku teks untuk universitas berdasarkan pengalaman penelitiannya. Banyak dosen Indonesia memiliki pengalaman melakukan penelitian yang sukses. Dosen yang mengikuti program penelitian adalah yang terdepan di bidangnya. Pengalaman ini harus menjadi dasar untuk menulis buku.
Sayangnya, jumlah buku yang ditulis oleh dosen masih sangat sedikit dibandingkan dengan hibah/kontrak penelitian yang diterima universitas. Program ini tidak mendanai penulisan atau penerbitan manuskrip buku, tetapi menawarkan berbagai dana insentif kepada penulis yang bukunya telah diterbitkan oleh penerbit akademis atau komersial. Bagi Penerima Insentif, hak moral, hak cipta, dan royalti adalah milik pencipta.
Adapun Tujuan dari Program Intensif Perguruan Tinggi Buku Ajar. Apa saja ya? Ketahui dalam ulasan dibawah ini!!
Tujuan Program Hibah Insentif Penulisan Buku Ajar Perguruan Tinggi
Program Insentif Buku Ajar Terbit Perguruan Tinggi bertujuan memacu para dosen untuk terus meneliti dan menerbitkan hasil dan temuannya, khususnya menulis buku ajar perguruan tinggi. Kegiatan seperti ini pada akhirnya akan meningkatkan publikasi ilmiah dalam bentuk buku untuk memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar seorang dosen, serta dapat menjadi sarana belajar atau pemahaman ilmu bagi para mahasiswa.
Berapa sih besar intensif dari penulisan buku ajar perguruan tinggi ?
Besarnya Intensif
Insentif yang diberikan setinggi-tingginya Rp18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap judul dipotong pajak 15%.
Bagaimana agar kita dapat mengajukan program intensif ?
Ketentuan umum Hibah intensif buku ajar 2019
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan usulan program insentif 2019. Berikut syarat – syarat nya :
1. Program ini terbuka bagi dosen yang telah memiliki NIDN/NIDK dan ID SINTA.
2. Pengusul (penulis kesatu dan atau penulis kedua) yang dapat mengikuti program ini dibagi dalam dua kategori (1) belum pernah atau (2) sudah pernahmendapatkan hibah buku atau insentif buku pada tahun-tahun sebelumnya.
3. Buku ajar telah memiliki ISBN dan diterbitkan oleh penerbit yang bereputasi internasional atau anggota IKAPI/APPTI.
4. Buku ajar terbit setelah 31 Desember 2016.
5. Pengusul dari perguruan tinggi yang sudah memutakhirkan data publikasi pada Aplikasi Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi pada http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/ kinerjaakan mendapat prioritas.
6. Judul buku yang diajukan belum pernah memperoleh insentif sejenis.
7. Buku yang diajukan bukan merupakan buku yang diterbitkan berdasarkan hasil dari hibah penulisan buku ajar, dan bukan buku hasil revisi yang pernah memperoleh insentif buku ajar terbit yang diselenggarakan oleh lembaga atau perguruan tinggi yang menggunakan sumber dana APBN.
8. Jenis buku yang dapat diajukan untuk mendapatkan insentif adalah buku ajar, kompendium, monograf, atau pengayaan pembelajaran yang didasarkan pada data dan informasi hasil penelitian yang diselenggarakan di Indonesia. Sebaliknya, buku manual untuk pengoperasian program komputer, petunjuk praktikum, bentuk asli skripsi/tesis/disertasi, dan laporan penelitian tidak akan dipertimbangkan.
9. Buku yang diajukan harus sudah lengkap dan berisi:
- Prakata
halaman pembuka yang menuliskan latar belakang dan hal menarik yang akan dibahas dalam buku tersebut.
- daftar isi
bagian dari buku yang memuat bab dan sub-bab dari buku lengkap dengan halamannya pada buku. Fungsi Daftar Isi pada buku adalah untuk memudahkan pembaca menemukan halaman-halaman tertentu pada buku berdasarkan Bab dan Sub-bab atau bagian-bagian tertentu dalam buku.
- batang tubuh yang terbagi dalam bab atau bagian
- daftar pustaka
suatu daftar yang berisi nama penulis, judul tulisan, penerbit, identitas penerbit dan tahun terbit dari sebuah buku atau kajian lain yang digunakan sebagai sumber atau rujukan bagi seorang penulis dalam menulis sebuah karya ilmiah.
- Glosarium
Glosarium adalah suatu daftar alfabetis istilah dalam suatu ranah pengetahuan tertentu yang dilengkapi dengan definisi untuk istilah-istilah tersebut.
- indeks
Indeks adalah daftar istilah atau tokoh penting yang ada di dalam buku. Halaman indeks disebut juga dengan halaman penunjuk kata, posisinya pasti ada di bagian akhir buku.
10. Jumlah halaman teks utama (batang tubuh) > 49 halaman.
11. Buku bukan hasil saduran/terjemahan dan bebas plagiarisme, serta merupakan karya asli pengusul (dibuktikan dengan surat pernyataan).
12. Ukuran buku minimal A5 (14,8 cm × 21 cm).
13. Jumlah buku yang diajukan sebanyak-banyaknya dua judul, tetapi hanya satu judul yang dapat diberi insentif.
14. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses.
15. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
MEKANISME PENGUSULAN DAN TAHAP
PENILAIAN SELEKSI TAHAP PERTAMA
Kelengkapan seleksi tahap pertama terdiri dari dua berkas, yaitu:
A. BERKAS ADMINISTRASI PENGUSUL
1. Surat pengantar dari institusi yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi (untuk universitas dan institut oleh Rektor, Wakil Rektor, Kepala/Pimpinan LPPM, untuk politeknik oleh Direktur, untuk sekolah tinggi oleh Ketua);
2. Biodata penulis sesuai dengan format terlampir;
3. Surat pernyataan dibubuhi meterai Rp6.000, yang antara lain memuat:
a. Pernyataan bahwa buku merupakan karya sendiri dan bebas plagiarisme;
b. Pernyataan bahwa buku yang diusulkan sudah dimasukkan/didaftarkan ke Portal SINTA: sinta2.ristekdikti.go.id;
c. Pernyataan bahwa [ ] belum pernah atau [ ] sudah pernah mendapatkan hibah buku atau insentif buku pada tahun-tahun sebelumnya.
Seluruh berkas administrasi pengusul pada nomor 1, 2 dan 3 dipindai (scan) menjadi satu berkas PDF. Misal nama pengusul Irma Andayani, maka berkas diberi nama “Irma Andayani – administrasi.PDF”.
B. BERKAS BUKU LENGKAP
Setiap pengusul harus membuat salinan lunak (softcopy) buku lengkap yang sudah diterbitkan dalam format pdf meliputi:
- sampul buku
- halaman yang berisi katalog dalam terbitan (meliputi Judul buku, Pengarang, Penerbit, ukuran buku, dan ISBN)
- daftar isi
- seluruh isi buku
- daftar pustaka
Kelengkapan berkas buku lengkap nomor 1 sampai 5 dapat berupa ebook atau hasil pindai (scan) menjadi satu berkas PDF. Misal nama pengusul Irma Andayani, maka berkas diberi nama “Irma Andayani – buku.PDF”.
Berkas “Irma Andayani – administrasi.PDF”, berkas “Irma Andayani- buku.PDF”, dan borang pengusulan selanjutnya dikirim secara daring (online) melalui alamat url:http://s.id/insentif buku pada tautan “Borang Insentif Buku Ajar Terbit”.
Seleksi pada tahap pertama akan menghasilkan daftar pendek calon penerima, mohon pengusul menunggu pengumumannya. Pada tahap pertama ini, hanya mengirimkan soft copy saja, pengusul tidak diperbolehkan mengirim berkas administrasi versi cetak, dan buku versi cetak.
SELEKSI TAHAP KEDUA
Setelah muncul pengumuman lulus seleksi tahap pertama, pengusul yang berhasil masuk dalam daftar pendek calon penerima insentif buku ajar akan diminta untuk mengirimkandokumen yang sudah disiapkan/dibuat pada tahap pertama dan dilengkapi berkas lainnya, yaitu:
1. Berkas tahap pertama yaitu (1) Surat pengantar, (2) Biodata penulis (3) Surat pernyataan
2. Satu eksemplar buku versi cetak yang diusulkan. Buku versi cetak yang telah dikirimkan/diajukan menjadi milik Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan tidak akan dikembalikan.
Lalu, Kepada siapa kita mengirimkan dokumen ?
Dokumen usulan beserta lampirannya dikirimkan kepada:
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual
u.p. Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung BPPT 2 Lantai 20 Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340
MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF
- Buku yang diajukan akan diseleksi oleh tim penilai dan dievaluasi berdasarkan persyaratan administrasi dan kriteria penilaian yang telah ditentukan
- Kriteria penilaian antara lain:
a. Tahun terbit buku, orisinalitas dan bobot, kelengkapan unsur buku, kemutakhiran pustaka, keterbacaan, mutu ilustrasi, khalayak pembaca, dan kriteria lainnya;
b. Rekam jejak peneliti, produktivitas publikasi artikel ilmiah, keterkaitan naskah dengan pengajaran dan penelitian;
- Dana insentif hanya diberikan kepada penulis yang telah dinyatakan lolos seleksi dan melengkapi berkas administrasi keuangan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kuitansi, nomor rekening dan fotokopi halaman identitas buku tabungan, dan fotokopi kartu NPWP
- Keputusan hasil seleksi merupakan kewenangan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan atas rekomendasi tim penilai dan tidak dapat diganggu gugat
- Biaya program kegiatan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2019.
Nah , Jadi itulah penjelasan mengenai panduan pengajuan usulan program intensif penulisan buku ajar perguruan tinggi. Mulai dari pengertian , Persyaratan hingga mekanisme pemberian intensif. Dari sini semoga ulasan ini membantu anda!!
Demikian referensi buku ajar dengan judul Integrasi Multimedia ke dalam Kurikulumapabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku.
