RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan buku ajar ataupun untuk keperluan lain. Namun, sebelum itu anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenai Cara Pengajuan Usulan Program Insentif Penulisan Buku Ajar.
Bagi sebagai pembaca atau dosen pastinya sudah mengetahui jika sudah menjadi salah satu kewajiban seorang pengajar atau pendidik dalam membuat buku untuk dijadikan bahan ajar dalam suatu pembelajaran. Dengan adanya kewajiban tersebut, sudah dipastikan jika tiap pengajar atau dosen haruslah dapat menulis buku dan menerbitkannya.
Salah satu dari buku yang dapat dijadikan bahan ajar itu adalah buku ajar. Buku ajar atau bisa disebut juga sebagai buku teks adalah suatu buku yang dijadikan sebagai pedoman dalam tiap kegiatan pembelajaran contohnya seperti pada kegiatan pembelajaran dalam dunia perkuliahan.
Buku ajar dibuat dengan tujuan untuk memudahkan penggunanya dan juga pihak dalam dunia pendidikan dalam melakukan kegiatan pembelajaran. Buku ajar bisa kita artikan sebagai sebuah buku yang diterbitkan dan diedarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Dikti sebagai buku pembelajaran dalam bidang studi atau mata pelajaran atau mungkin mata kuliah tertentu sesuai dengan topik yang dibahas.
Tidak hanya itu, buku ajar juga bisa kita artikan sebagai buku pegangan yang berisi berbagai bahan pelajaran untuk membantu pemakainya dalam mempelajari sesuatu. Buku yang digunakan sebagai bahan ajar ini ditulis dan disusun oleh para ahli terkait yang sudah lama berkecimpung di bidangnya.
Akan tetapi sudah pasti jika buku ajar haruslah ditulis sesuai dengan standar yang ada dan ditulis oleh seorang dosen atau pakar yang profesional dengan latar belakang akademik yang relevan atau sudah pasti ahli di bidangnya.
Buku ajar sendiri haruslah bersifat instruksional untuk memudahkan penggunanya dalam memakai buku tersebut ketika belajar. Dengan sifatnya yang instruksional, sudah pasti hal ini dapat memandu pembacanya untuk mempelajari buku secara mandiri dan dapat memudahkan merek dalam memahami isi materi yang ingin disampaikan oleh buku tersebut.
Jika merujuk pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Dikti, maka buku ajar secara umum dapat diartikan sebagai buku yang menjadi pegangan dalam suatu mata perkuliahan yang disusun dan ditulis oleh pakar ahli pada bidang terkait. Tentunya dalam buku ajar ini haruslah mengandung bidang yang memenuhi materi buku teks dan juga harus diterbitkan secara resmi serta dipublikasikan ke masyarakat luas.
Berdasar banyaknya pengertian dari buku ajar, pastinya buku ini sangatlah diperlukan adanya dan pastilah dibutuhkan dalam menambah wawasan yang luas. Akan tetapi, membuat buku ajar ini tidaklah semudah yang kita kira karena ada banyak tahapan yang perlu kita perhatian.
Sebagai seorang pendidik atau dosen, kita pastinya wajib untuk membuat buku ini. Setelah membuat buku ini, kita juga perlu untuk menyebarluaskannya ke masyarakat luas dengan cara menerbitkannya.
Namun, apakah kalian tahu jika terdapat suatu program insentif yang bisa kita dapatkan sebagai penulis naskah buku ajar? Program ini dapat memberikan keuntungan pada kita jika mengikuti beberapa panduan berikut. Sebelum itu, kita ketahui dulu apa itu program insentif ini agar tidak salah tangkap mengenai keuntungan yang didapat dari program ini.
Program insentif yang dilakukan oleh Dit. Litabmas Ditjen Dikti bukanlah mendanai persiapan atau penerbitan naskah buku milik kita, akan tetapi menawarkan berbagai dana insentif kepada penulis yang naskahnya sudah diterbitkan dan memiliki ISBN dari penerbit terkemuka atau terpercaya. Hal ini mengartikan jika kita harus tuntas terlebih dulu dalam menyelesaikan tulisan kita dan menerbitkan naskah milik kita agar dapat memenuhi syarat untuk program insentif ini. Untuk penerima program insentif ini, hak kepengarangan tetap dimiliki oleh si penulis bukunya.
Penerima program ini akan mendapatkan royalti yang melebihi dari 20% dan akan diperoleh dalam waktu kurang dari 30 hari saat setelah buku diterbitkan oleh penerbit terkait. Royalti yang diberikan tergantung dari perjanjian antara penerbit dengan si penulis naskah, akan tetapi kebanyakan penulis tetap akan mendapatkan royalty sesuai dengan perjanjian terkait.
Nominal insentif yang diberikan biasanya tidak lebih dari Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu upiah) per judul buku, dan akan dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku. Insentif ini akan diberikan kepada setidaknya 100 dosen atau peneliti yang lolos seleksi berdasarkan dari rekomendasi tim seleksi.
Jika kita ingin mendapatkan program insentif ini, maka kita perlu mengajukan proposal program pendanaan ini. Cara pertama untuk mengikuti program ini adalah dengan memenuhi segala persyaratan program terlebih dahulu. Persyaratan tersebut diantaranya:
1. Program ini hanya terbuka bagi dosen/peneliti yang sudah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Buku yang diajukan adalah buku yang diterbitkan setelah 1 Januari 2012.
3. Buku yang diterbitkan belum pernah menerima hibah penulisan buku dari Dit. Litabmas.
4. Jenis buku yang dapat diajukan untuk insentif adalah jenis buku ajar, kompendium, monografi, peningkatan pembelajaran, atau modul pendidikan berdasarkan dari data dan informasi dari hasil penelitian yang dilaksanakan di Indonesia. Salinan asli dari buku manual pengoperasian program komputer, instruksi praktikum, bentuk asli skripsi/disertasi/tesis, dan laporan penelitian tidak akan masuk dalam pertimbangan.
5. Buku yang diserahkan harus lengkap berbagai syaratnya dan memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1) pendahuluan atau bagian prakata
2) daftar isi
3) teks utama yang dibagi menjadi beberapa bab atau bagian (biasa disebut batang tubuh)
4) daftar pustaka
5) glosarium
6) indeks (akan lebih baik jika kita cantumkan di dalamnya)
6. Teks utama atau batang tubuh minimal harus berjumlah 49 halaman.
7. Tidak ada adaptasi/terjemahan, tidak ada plagiarisme, dan murni merupakan hasil karya dari penulis (disediakan dengan surat pernyataan sebagai bukti).
8. Minimal buku ajar harus berukuran A5 (14,8 x 21 cm).
9. Mengajukan dua eksemplar di tiap judulnya.
10. Jumlah buku yang diserahkan dapat beberapa judul atau lebih dari satu judul.
11. Hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat keputusannya.
12. Buku yang dikirimkan akan menjadi milik Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan tidak dapat diambil kembali kepemilikannya.
Semua dokumen yang ingin diajukan dapat dikirimkan kepada Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat u.p. Subdit HKI dan Publikasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Gedung D Ditjen Dikti Lt. 4 Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta 10270, beserta dengan lampiran terkait. Dokumen-dokumen yang dikirimkan pastinya akan terdiri dari beberapa hal berikut:
1. Surat pengantar dari institusi yang sudah diberi tanda tangan oleh Presiden Perguruan Tinggi (Rektor/Direktur/Ketua atau Asisten/Wakil Rektor/Direktur/Sekretaris Ketua).
2. Buku yang sudah diterbitkan (tidak berbentuk dummy atau sampel cetak) dan disertai dengan nomor ISBN.
3. Biodata dari penulis (dengan format terlampir)
a. Nama lengkap, NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), alamat rumah, alamat kantor, nomor telepon kantor/faks, nomor telepon rumah/ponsel, dan juga email.
b. Pengalaman mengajar atau riwayat pendidikan setelah lulus dengan gelar sarjana.
c. Nama mata kuliah yang dipegang.
d. Jumlah mahasiswa bimbingan yang sudah berpendidikan diploma, sarjana (S-1), magister (S-2), dan juga doktor (S-3).
e. Riset atau penelitian yang sudah dilakukan dan siapa sponsor yang mendanai.
f. Daftar artikel yang diterbitkan dalam jurnal/majalah ilmiah.
g. Daftar buku yang sudah pernah kita terbitkan dan nama penerbit bukunya.
4. Surat pernyataan yang sudah disertai dengan Bea Meterai Rp10.000,- (sepulu ribu rupiah). Surat pernyataan tersebut berisikan:
a. Nama mata kuliah yang akan menggunakan buku tersebut sebagai buku pedomaan atau buku pelatihan.
b. Pernyataan jika buku tersebut adalah hasil karya dari diri kita sendiri dan bebas dari plagiarisme.
c. Adanya pengesahan dari pihak Rektor, Dekan, atau Ketua Lembaga Penelitian universitas.
5. Entri data atau soft copy yang disimpan menggunakan CD dalam format yang dapat diunduh dari situs dikti.
Setelah memahami dan mengetahui mengenai syarat-syarat dalam memenuhi program insentif, selanjutnya kita akan memahami mengenai bagaimana mekanisme pemberian insentif diberikan pada penerimanya. Hal ini akan kita uraikan bersama sebagai berikut:
1. Setelah pengajuan buku ajar telah dilakukan, buku tersebut akan diseleksi oleh tim penilai dan akan dilakukan evaluasi berdasar dari persyaratan administrasi serta kriteria penilaian yang sudah ditentukan.
2. Kriteria penilaian yang ditentukan meliputi keaslian dan bobot isi, kelengkapan elemen buku teks, aktualitas literatur, keberhasilan penelitian, produktivitas publikasi karya ilmiah, relevansi naskah dengan pengajaran dan penelitian terkait, serta keterbacaan, kualitas ilustrasi, jumlah pembaca, dan masih banyak lagi sebagainya.
3. Hanya penulis yang sudah dinyatakan lolos seleksi saja yang akan mendapatkan dana insentif dari Direktur Litabmas.
4. Keputusan hasil seleksi diserahkan kepada Direktur Litabmas atas usul tim evaluasi dan tidak dapat diganggu gugat keputusan akhirnya.
Jadi seperti itulah syarat dan mekanisme yang terdapat pada program insentif buku ajar pada perguruan tinggi. Meski terlihat sedikit rumit, akan tetapi hal tersebut dapat memberikan kita banyak keuntungan sebagai penulis buku ajar. Jika kalian tertarik dengan program insentif yang diselenggarakan oleh Dit. Litabmas, maka kalian dapat memulainya dengan membuat naskah buku ajar terlebih dahulu atau mungkin dari hal yang paling sederhana yakni menentukan topik bidang ilmu yang akan dibahas dan selanjutnya dapat kalian kembangkan menjadi buku ajar.
Setiap orang pasti dapat membuat buku ajar termasuk di antaranya adalah kalian semua para pembaca artikel ini. Tetapi, jika kalian merasa tidak yakin dengan kemampuan kalian sendiri, kalian dapat menggunakan jasa kami dalam membantu mengatasi permasalahan kalian dalam pembuatan buku ajar.
Dalam RuangBuku, kami menghadirkan layanan profesional berupa kepenulisan, editing, dan proofreading tidak hanya untuk buku ajar saja tetapi beberapa jenis buku lainnya juga. Selain itu, jasa pembuatan untuk buku ajar yang kami berikan tergolong murah dan dapat kalian semua percaya.
Demikian artikel mengenai Ingin Menjalankan Program Insentif Penulisan Buku Ajar? Perhatikan Panduan Pengajuan Usulannya! apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk buku bahan ajar ataupun untuk keperluan lain dapat menghubungi admin RuangBuku.
