RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenai BAB 3 HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER DI ERA INTERNET(2)
- Hak menggandakan karya cipta (the reproduction right)
Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menggandakan dan memberikan izin kepada pihak lain melakukan hal yang sama. Menurut UUHC, reproduksi atau perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian, yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau pun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Kasus-kasus yang terjadi Amerika Serikat memberikan interpretasi yang lebih jelas berkaitan dengan perbuatan perbanyakan muatan digital. Dalam tinjauan ini, perbanyakan sebuah karya telah terjadi ketika setiap muatan digital yang memiliki hak cipta dipindahkan/ditransfer ke alat penyimpanan permanen (misalnya disket atau CD-ROM) atau ke dalam Random Acces Memory (RAM) komputer. Dengan kata lain, merekam atau menyimpan sebuah karya cipta ke dalam disket, barddisk, CD-ROM disc, komputer chip, dan media lain dikatakan sebagai perbuatan kopi/perbanyakan.
Beberapa tindakan yang termasuk dalam perbuatan mengopi, di antaranya:”
- uploading atau downloading karya cipta/informasi dari satu komputer ke komputer lain;
- melakukan transfer atau pemindahan dokumen (file) secara online dari satu jaringan komputer ke jaringan komputer lainnya;
- menggunakan sebuah alat pengopian digital resolusi tinggi untuk menciptakan kopi digital sebuah dokumen (file);
- secara digital mengambil sampel hak cipta rekaman suara dan menggunakannya;
- mengambil dan menjalankan sebuah program yang ada di harddisk sebuah komputer.
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, apabila kita menampilkan suatu halaman web, maka sangat mungkin secara tanpa sadar kita telah melakukan aktivitas mengopi.
Namun demikian, satu hal yang harus diingat bahwa perilaku yang menjadi ke biasaan dan sering dipraktikkan oleh para pengguna di internet juga dapat dijadikan sebagai salah satu dasar pengecualian, contoh pada e-mail. Pesan e-mail yang secara rutin dikopi dan diteruskan (forward) kepada pihak lain tanpa izin dari pengirim asal, walau pada prinsipnya merupakan pelanggaran menurut aturan hak cipta, tetapi karena hal tersebut telah lazim kukan, akhirnya dianggap sebagai hal yang biasa dan dapat dibenarkan.
- Hak membuat karya derivatif (the adaptation right)
Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemilik karya untuk membuat karya turunan (derivative work) atas karya cipta yang telah dibuatnya.
30
Karya derivatif adalah suatu karya baru yang terwujud karena didasarkan pada karya sebelumnya yang telah ada. Hal ini dapat berupa revisi dari karya asli, terjemah an dari satu bahasa ke bahasa lainnya, atau dapat berupa sebuah karya yang disusun, diubah, atau pun diadopsi menjadi bentuk lain. Contohnya: film berdasarkan cerita sebuah buku; mengubah film hitam putih menjadi berwarna; versi revisi dari sebuah software; dan lain sebagainya.
Hak adaptasi yang merupakan hak untuk menciptakan karya derivatif, kini telah menjadi masalah cukup penting bagi karya cipta yang ada dalam lingkungan komunikasi online seperti internet, karena karya-karya tersebut menjadi mudah untuk diubah, dimodifikasi, atau dihubungkan dengan karya lain secara digital.
Aktivitas seperti adaptasi, modifikasi, atau revisi karya cipta, seperti halnya dengan mengopi, harus terlebih dahulu mendapat izin dari pemilik hak cipta.
- Hak mendistribusikan karya cipta kepada publik (the distribution right)
Undang-Undang Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pemilik hak cipta untuk mendistribusikan karya ciptanya. Pengertian distribusi di sini termasuk hak untuk menjual hasil kopi karya cipta, serta hak untuk menyewakan dan meminjamkan nya. Secara virtual, apa pun karya atau informasi yang dinikmati atau dikomunikasikan dari satu komputer ke komputer lainnya akan melibatkan distribusi muatan digital. Contohnya, membuat suatu file dokumen dapat dimanfaatkan dalam halaman web dan FTP, mengirim foto digital, dan lain sebagainya.
- Hak mempertunjukkan karya cipta kepada publik (the public performance right)
Pemilik karya cipta juga memiliki hak eksklusif untuk mempertunjukkan karya mereka di depan umum atau publik. Hak ini berkaitan dengan segala jenis karya yang dapat dipertunjukkan atau diperagakan, seperti karya sastra, musik, drama, pantomim, film, dan lain-lain. Sifatnya yang harus dilakukan di depan publik menyebabkan hak ini tidak berlaku bagi pertunjukan yang sifatnya pribadi.
Pertunjukan suatu karya di depan publik antara lain menyangkut dua hal: pertama, apabila pertunjukan tersebut dilakukan di tempat terbuka bagi umum atau tempat lain yang jumlah penontonnya lebih besar dari jumlah anggota sebuah keluarga; kedua, pertunjukan di depan publik juga menyangkut tindakan menyiarkan pertunjukan kepada publik atau umum dengan menggunakan alat atau proses tertentu, seperti radio atau televisi
- Hak memamerkan karya cipta kepada publik (the public display right)
Pemilik hak cipta mempunyai hak eksklusif untuk memamerkan karyanya di depan publik. Hak cipta ini berkaitan dengan karya yang dapat dilihat dan dinikmati oleh umum. Dalam UUHC, hak ini disebut dengan istilah pengumuman. Konsep me mamerkan atau memperlihatkan (display) di depan publik ini meliputi segala tindakan
memperlihatkan suatu karya, baik secara langsung atau dengan menggunakan film, slide, termasuk alat atau proses tertentu, seperti penggunaan komputer.
Hak memperlihatkan (display right) dan hak mempertunjukan (performance right) mempunyai pengertian yang sama dalam kaitannya dengan aktivitas di depan publik. Hal ini membawa implikasi, di mana secara virtual semua aktivitas memperlihatkan karya cipta melalui internet dapat dikatakan pula sebagai “memperlihatkan di depan publik. Dengan kata lain, sejak suatu karya dapat diakses atau dinikmati oleh setiap orang yang menginginkannya, maka pengertian memperlihatkan suatu karya cipta di internet, seperti pada web site, dapat dikategorikan sebagai public display.
- Perlindungan Bagi Program Komputer
Keberadaan program komputer sangat penting dalam aktivitas yang akan dilaku kan oleh komputer. Dapat dipastikan, tanpa adanya software, sebuah komputer tidak akan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Program komputer diartikan sebagai rangkaian instruksi dalam bahasa yang dipahami oleh komputer yang disusun sedemikian rupa sehingga menghasilkan sebuah pengertian proses, sesuai dengan tujuannya. Dengan demikian, pembuatan 70 sebuah program tidak hanya berupa pemahaman mengenai kaidah-kaidah bahasa komputer tertentu, tetapi juga memahami kebutuhan proses seperti apa nantinya program tersebut.
Pada Pasal 1 ayat (8) UUHC, disebutkan pengertian mengenai program kom puter, yaitu sebagai berikut:
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau pun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk per siapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Suatu program komputer (software) harus diatur sedemikian rupa sehingga aliran proses dalam program tadi bisa bekerja secara efektif dan efisien, dengan memanfaat kan secara penuh semua kemampuan bahasa dan perangkat keras komputer yang digunakannya.
Sering kali seorang programmer (para pemrogram) melakukan pembuatan program berdasarkan sebuah permintaan yang diajukan kepadanya, melalui sebuah catatan permintaan yang berisikan uraian kebutuhan sebuah program yang disebut spesifikasi program atau program specifications.”
Programmer pada umumnya bekerja dengan menggunakan “source code ditulis dalam bahasa pemrograman, seperti Fatran atau C. Kode program tersebut menggunakan penamaan untuk menunjukkan data yang digunakan dan bagian dari program, sementara operasi-operasi diwakili dengan simbol seperti + untuk penambahan dan untuk pengurangan. Hal ini dimaksudkan untuk membantu para pembuat program dalam membaca dan mengubah program. yang
Umumnya, serce code sangat berguna untuk pengguna program. Namun, pada praktiknya para pengguna tidak diizinkan untuk memiliki salinan source code tersebut. Biasanya, source code program dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya untuk menghindarkan seseorang mempelajari hal tersebut. Dengan demikian, para peng guna umumnya hanya menerima berkas berupa deretan angka-angka yang dapat dijalankan. Ini berarti, hanya pemilik program yang dapat melakukan perubahan terhadap program tersebut.
Klasifikasi Program Komputer
Berdasarkan kriteria tertentu, terdapat berbagai klasifikasi software, di antaranya sebagai berikut.
- Klasifikasi program berdasarkan kepemilikan.73
1) Freeware
Program jenis ini tidak butuh biaya untuk mendapatkannya, dengan kata lain tidak perlu membeli dari pembuat program, alias gratis. Program ini biasanya dikembangkan oleh para bobbies atau peneliti. Biasanya pula, syarat untuk meng gunakan program ini ialah tidak digunakan untuk tujuan komersial atau hanya untuk tujuan pendidikan. Beberapa program yang cukup terkenal dan bersifat freeware adalah LINUX, FreeBSD, dan GNU. Beberapa software freeware ini di jual dalam CD-ROM. Perusahaan yang menjual CD-ROM ini tidak menjual program, tetapi hanya menjual media CD-ROM. Biasanya, pembuat program jenis ini hanya menyaratkan agar penyebaran programnya dalam bentuk lengkap dan tidak ada perubahan tanpa seizin pembuat program. Jadi, walaupun sifatnya public domain, bila kita mengopi dan menyebarkannya tidak lengkap, maka dapat dikategorikan melanggar kesepakatan. Walaupun gratis, bukan berarti program freeware ini tidak bermutu baik. Banyak program freeware yang dibuat tidak un tuk tujuan komersialisasi atau penguasaan informasi. Suatu gerakan kebebasan informasi yang dikenal dengan nama EFF (Electronic Frontier Foundation) banyak membuat program dan menyediakan program yang baik, tetapi bersifat freeware. Produk yang terkenal adalah GCC Compiler.
33
2) Shareware
Program klasifikasi ini memiliki cara pembayaran yang unik dan saat ini makin populer. Kita dapat mengopi program dan menggunakannya dengan bebas. Bila kita puas dan memutuskan untuk terus menggunakan program tersebut, kita diharapkan membayar ke perusahaan pembuat program tersebut. Hal ini dikenal pula dengan istilah program try and buy. Perusahaan akan mengirimkan manual dan up-grade yang dilakukan setelah kita membayar program. Beberapa program populer yang tergolong klasifikasi ini adalah PKZIP, PKUNZIP, Netscape. Karena bebas untuk dikopi dan disebarkan, program jenis ini banyak didapat dari CD-ROM atau Internet site, misalnya SIMTEL dan CICA. Walaupun kita telah membeli CD-ROM yang berisi kumpulan program thareware tersebut, se benarnya kita belum membayar program, tetapi hanya membeli media CD-ROM saja. Banyak pembuat program ini membatasinya dengan menggunakan tanggal. Jadi, bila pengguna telah mencoba lebih dari batas hari yang ditentukan, maka program tidak akan bekerja. Pada program klasifikasi ini, kesadaran pengguna jelas dibutuhkan, karena pada kenyataanya banyak program yang tetap dapat dipakai walaupun pengguna tidak membayarnya dan itu masih sulit digolongkan melanggar kesepakatan.
3) Commercial ware
Program jenis ini merupakan program yang biasa diperjualbelikan. Kita harus membeli program ini sebelum dapat menggunakannya. Pada saat kita membeli disket program atau CD-ROM-nya, berarti kita telah membeli program untuk jumlah pengguna tunggal atau yang ditentukan. Namun, tidak berarti bila satu kantor ada 5 komputer, berarti harus membeli 5 kopi program. Beberapa per usahaan memberikan on site license. Jadi, lisensi memperbanyak diberikan kepada perusahaan yang membeli program tersebut.
- Klasifikasi i program berdasarkan penggunaan.7 74
1) Sistem Operasi
Sistem operasi adalah program yang dibutuhkan suatu komputer sebelum dapat digunakan dengan program lainnya. Biasanya, 1 mesin komputer minimal harus memiliki 1 sistem operasi. Beberapa contoh sistem operasi adalah DOS, Windows, System 7, AIX (commercial), LINUX, dan FreeBSD (freeware). Kebutuhan yang tidak dapat dihindari akan sistem operasi ini mengakibatkan secara logis, setiap 1 buah komputer yang dijual harus dilengkapi dengan I buah program sistem operasi.
2) Program Aplikasi
Program aplikasi adalah program yang digunakan untuk berbagai keperluan, misalnya wordprocessor, spread sheet, graphics editor, dan lain-lain. Setiap pengguna membutuhkan program aplikasi yang berbeda-beda. Banyak program aplikasi
yang bersifat freeware, tetapi sebagian besar pengguna memakai program aplikasi yang commersial, seperti MS-Words, Wordstar, dan lain-lain. Akan terasa janggal bila untuk suatu perusahaan besar sama sekali tidak pernah membeli program aplikasi, seperti wordprocessor atau spread sheet.
3) Compiler dan Application Development
Program ini digunakan untuk membuat program, misalnya, Basic Compiler Pas cal, dan lain-lain. Kemudian akan menjadi pertanyaan, apabila kita membuat program dengan menggunakan program ini, maka siapakah pemilik program yang dihasilkan itu; penulis program atau pembuat compiler/application development Beberapa compiler seperti Turbo Pascal, Turbo C, Fortran, dan lain-lain menyatakan bahwa program yang dihasilkan itu adalah milik programmer. Sedangkan beberapa perusahaan seperti Magic Inc., Oracle, mengatakan bahwa ada sebagian kepemilikan dari program itu tetap milik Magic Inc., bukan sepenuhnya milik programmer yang menggunakan application development. Untuk itu, perusahaan tersebut mengharus kan programmer tetap membayar run time fee, untuk setiap program yang dibuat dengan menggunakan program tersebut.
4) Library
Library dalah kumpulan komponen pembuat program yang digunakan untuk membuat program. Misalnya, GKS, PHIGS, Grumpfish, dan lain-lain. Sama halnya dengan compiler, ada library yang mengharapkan tetap membayar run time fee, juga ada yang tidak. Beberapa library bersifat freeware, shareware, dan ada yang komersial.
Selain kriteria di atas, sebenarnya masih terdapat kriteria lain, yaitu menyangkut terbuka atau tidaknya source code dari suatu software. Berbeda halnya dengan pro gram komputer berdasarkan kepemilikan yang masih tetap melindungi source code program komputer yang dibuatnya, program komputer yang bersifat open source membuka atau menyediakan source code tersebut. Program komputer yang disebut sebagai perangkat lunak bebas atau perangkat lunak open source, mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan source code, baik dimodifikasi atau tidak; secara gratis atau pun dengan biaya.”
demikian referensi buku dengan judul BAB 3 Hak Cipta Program Komputer DI Era Internet(2) apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku
