BAB 4 Pelanggaran Hak Cipta Dan Upaya Hukumnya(1)

RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini BAB 4 Pelanggaran Hak Cipta Dan Upaya Hukumnya

  1. Pelanggaran Hak Cipta

Salah satu tujuan perlindungan karya cipta program komputer adalah untuk mencegah pihak lain memanfaatkan karya tersebut secara tidak sah atau tanpa hak untuk tujuan komersial. Tindakan pelanggaran ini dikenal dengan pembajakan hak cipta. Pembajakan hak cipta atas program komputer pada kenyataannya selama ini secara sadar atau tidak dilakukan oleh banyak pihak.

Data dari Business Software Alliance (BSA) yang merupakan perwakilan industri peranti lunak komersial dunia dan partner peranti keras, baik pemerintah maupun pasar internasional menyatakan bahwa 53 persen peranti lunak yang di-instal komputer pribadi di Asia Pasifik, selama tahun 2004 adalah bajakan. Data tahun 2004 ini setara dengan data tahun 2003. Namun, kerugian yang diderita meningkat dari 7,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) menjadi hampir 8 miliar dolar AS.76

Sementara itu, pembajakan software di Indonesia yang dirilis IDC, tidak beranjak turun pada kisaran 87 persen selama tahun 2004 dan 2005. Ini artinya, potential lost (potensi kerugian) dari penjualan software di pasar Indonesia mencapai sekitar 1,8 miliar dolar AS dalam setahun. Data hasil studi IDC yang disponsori Business Software Alliance (BSA) tersebut menyatakan bahwa peringkat Indonesia naik menjadi tiga besar negara pembajak tertinggi setelah Vietnam dan Zimbabwe yang masing-masing 90 persen. Pada tahun 2004, Indonesia berada di peringkat keempat setelah China.”

Menyimak fakta-fakta di atas, maka tidak heran jika Indonesia sejak tahun 2001 berada dalam daftar negara yang diawasi (priority watch list). Alasannya adalah tingginya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang berasal dari dalam maupun luar negeri, lebih khusus lagi yang berasal dari Amerika Serikat.

Laporan tentang pelanggaran hak kekayaan intelektual setiap tahun disusun oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), dengan menerbitkan daftar (list) negara-negara yang masuk ke dalam penga wasan perdagangan yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan HKI.

Menurut Bab 182 Trade Act Tahun 1974 yang telah diamandemen dengan Omnibus Trade and Competitiveness Act Tahun 1988, serta terkait pula dengan Per

janjian Putaran Uruguay, maka USTR berdasarkan Special 301 harus mengidentifika

negara-negara yang tidak menjalankan perlindungan HKI secara baik dan menghambat kompetisi perdagangan secara sehat.” Terdapat beberapa tingkatan (level) dalam pemeringkatan, yaitu sebagai berikut.

  1. Priority foreign country

Negara yang masuk dalam kategori ini menunjukkan tingkat pembajakan hak cipta yang sangat serius. Akibatnya, suatu negara dapat saja dikenakan sanksi perdagangan berupa penundaan atau pencabutan fasilitas Generalized System of Preference (GSP).

  1. Priority watch list

Negara yang masuk ke dalam daftar ini menunjukkan tingkat pembajakan hak cipta masih tergolong tinggi, sehingga perlu mendapatkan pengawasan khusus oleh Amerika Serikat.

  1. Watch list

Negara yang masuk dalam kriteria ini dianggap masih melakukan pelanggaran dan pembajakan hak cipta. Perbedaannya dengan priority watch list adalah pe langgaran yang terjadi di negara yang masuk kriteria ini relatif lebih rendah, sehingga cukup hanya dilakukan pengawasan.

Setelah beberapa lama, baru pada tahun 2006, USTR menurunkan peringkat Indonesia dari priority patch pist menjadi watch list. Penurunan peringkat oleh USTR ini dilakukan setelah adanya pengkajian ulang (Out of Cycle Review/OCR) berkaitan dengan penegakan hak kekayaan intelektual. Pengkajian ulang ini memeriksa dengan cermat pelaksanaan dan efektivitas tindakan perlindungan HKI di Indonesia.

Memang, untuk benar-benar lepas dari daftar pengawasan yang disusun USTR nampaknya tidak mudah. Alasannya klasik, karena pembajakan dan pelanggaran HKI secara umum terkait dengan berbagai masalah ekonomi dan sosial yang umumnya marak terjadi di negara-negara berkembang. Di samping itu, masalah sikap dan “ke biasaan” juga turut memegang peranan yang cukup signifikan dalam membentuk kondisi HKI saat ini.

  1. Contoh Kasus

Beberapa contoh kasus pelanggaran hak cipta software di interner, di antaranya adalah kasus Sega Enterprises Ltd., yang terlibat sengketa hukum dengan Bulletin Board Service (BBS) Maphia, di mana di dalamnya terlibat operator sistem (Chad Scherman) yang menjalankan BBS Maphia tersebut dari rumahnya.

Seperti diketahui, Sega adalah salah satu perusahan yang membuat dan men distribusikan sistem permainan video. Pada umumnya, permainan ini dijual dalam bentuk cartridge yang didalamnya terdapat chip ROM (read only memory), Prinsipnya, permainan Sega tidak dapat dikopi dengan menggunakan tombol-tombol yang ada pada alat permainan, tetapi oleh Maphia hal ini dapat dilakukan dengan meng gunakan peralatan tertentu.

Sebuah perusahaan bernama Parsec Trading Co., bekerja sama dengan sistem BBS Maphia menjual peralatan yang memiliki kemampuan untuk mengopi berbagai permainan Sega yang disebutnya dengan nama “Super Magic Drive” dan “Multi Game Hunter, Scherman pada persidangan mengakui bahwa alat pengganda itu digunakan untuk mengopi bajakan permainan Sega dan menghalangi pembelian terhadap car tridge permainan Sega.”

Berdasarkan gugatan Sega terhadap Scherman dan Maphia, dalam putusannya Pengadilan menemukan fakta-fakta di mana pengguna BBS Maphia terbukti telah melakukan upload kopi permainan Sega ke dalam BBS. Scherman dan BBS Maphia tidak hanya mengetahui proses upload dan download yang terjadi, tetapi juga secara khusus memberikan fasilitas dan mendorong terjadinya aktivitas tersebut. Selanjutnya. Pengadilan menemukan bukti lain, di mana Maphia dan pihak-pihak yang berafiliasi dengannya meminta pembayaran secara langsung atau mengajukan barter kepada para penggunanya untuk dapat melakukan downloading secara khusus,

Di satu sisi, Scherman mengklaim bahwa dia tidak mendapatkan keuntungan dari distribusi produk-produk Sega, tetapi di sisi lain kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya, Scherman terbukti mendapatkan keuntungan secara tidak langsung dari adanya “jaringan distribusi” produk permainan Sega, yaitu meningkatnya prestise BBS Maphia dan pasar video game bajakan, serta meningkatnya permintaan berbagai jenis barang dan jasa lain yang turut dijual oleh Scherman.”

Kasus lainnya menyangkut tuntutan pidana terhadap LaMacchia. Kasus ini merupakan salah satu contoh, di mana undang-undang hak cipta tidak mampu mem berikan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum atas hak cipta software di internet. Terdakwa dalam kasus ini adalah LaMacchia, mahasiswa Institut Teknologi Massachusetts (MIT) Amerika Serikat, berusia 21 tahun. LaMacchia yang

dikenal sebagai seorang backer menggunakan jaringan komputer MIT untuk dapat masuk ke jaringan internet.84

Menggunakan nama samaran dan alamat yang dirahasiakan (encrypted address),LaMacchia membuat buletin elektronik di internet dengan nama Cynosure dan men dorong para koresponden atau anggotanya untuk mengirimkan berbagai aplikasi software yang sedang populer saat itu, seperti Excel 5.0, Word Perfect 6.0, serta software permainan komputer (Sim City 2000). La Macchia kemudian mengirimkan berbagai software tadi ke suatu alamat rahasia kedua (Cynosure II), di mana para pengguna lain dapat mengakses dan men-download program-program tersebut dengan menggunakan password Cynosure85

Akibat perbuatannya, Pengadilan Distrik Massachusetts mendakwa LaMacchia telah melakukan kerja sama (konspirasi) dengan “orang yang tidak dikenal” (persons unknown). Berdasarkan dakwaan ini, LaMacchia dianggap telah merencanakan dan melakukan pelanggaran hukum, yaitu memiliki fasilitas dalam skala internasional untuk melakukan kopi dan distribusi yang tidak sah atas berbagai software yang dilindungi hak cipta, tanpa memberikan royalti kepada pencipta maupun pemegang hak.

Dakwaan tersebut juga menyatakan bahwa perbuatan LaMacchia telah me nyebabkan pemegang hak cipta kehilangan keuntungan lebih dari US$.1 juta dolar Amerika Serikat. Sangat disayangkan dakwaan terhadap LaMacchia di satu pihak tidak menyebutkan apakah ia mendapatkan keuntungan pribadi dari usaha penipuan yang dilakukannya.

Dalam pembelaannya, LaMacchia menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat menggunakan ketentuan The Wire Fraud Statute sebagai alat penegakan hukum hak cipta. Menurutnya, hal ini berbeda dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (Supreme Court) sebelumnya dalam kasus Dowling v. United States, di mana Paul Edmond Dowling dipidana karena melakukan perbuatan konspirasi dan pelanggaran hak cipta oleh Pengadilan Distrik California. Pengadilan Distrik Massachusetts pun akhirnya menerima pembelaan LaMacchia ini dan membebaskannya dari dakwaan.

Diterimanya pembelaan LaMacchia hingga membebaskannya dari dakwaan dalam kasus LaMacchia v. United States of America, menjadi salah satu pelajaran pen ting bagi pemerintah Amerika Serikat, sehingga Kongres kemudian mengeluarkan peraturan baru yang disebut The No Electronic Theft Act (NET Act) untuk menutup celah-celah hukum dari perundang-undangan hak cipta ini. Pada kasus LaMacchia di atas, dakwaan yang didasarkan pada The Federal Wire Fraud Statute tidak diterima oleh hakim karena salah satu unsur kejahatannya, yaitu keuntungan finansial yang diperoleh terdakwa secara pribadi tidak dapat dibuktikan, sehingga dengan kehadiran The NET Act diharapkan celah hukum ini dapat ditutupi.”

Salah satu ketentuan The NET Act menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran hak cipta, yaitu melakukan reproduksi atau distribusi termasuk melalui media elektronik dalam jangka waktu 180 hari, meliputi satu atau lebih kopi karya cipta atau rekaman suara yang memiliki total nilai penjualan lebih dari US$1000 (seribu) dolar Amerika Serikat, adalah termasuk dalam kategori perbuatan pidana.”

The NET Act juga menentukan bahwa perbuatan reproduksi atau distribusi karya karya yang dilindungi hak cipta tergolong dalam kategori perbuatan melanggar hukum, walaupun perbuatan tersebut tidak didasarkan untuk mencari keuntungan finansial secara pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan The NET Act akan dikenai sanksi hukuman, berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan denda minimal US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat),

Berkenaan penerapan undang-undang ini, Pengadilan Federal Amerika Serikat untuk pertama kalinya memberikan putusan berkaitan dengan konspirasi atau kerja sama melakukan pembajakan software komputer terhadap kasus Christian Morley, seorang warga Massachusetts, berusia 28 tahun yang dinyatakan bersalah karena telah melakukan kerja sama dalam melakukan pelanggaran hak cipta software.”

Morley bersama dengan 16 terdakwa lainnya yang berasal dari seluruh Amerika dan Eropa, didakwa telah bekerja sama melakukan pelanggaran hak cipta terhadap lebih dari 5000 (lima ribu) program komputer, dengan cara menggunakan alamat situs internet yang tersembunyi (encrypted address) dan kemudian menempatkannya pada sebuah universitas di Quebec, Kanada.

Para terdakwa tergabung dalam sebuah organisasi pembajakan software inter nasional yang dikenal dengan nama “Pirates with Attitudes” (PWA), yaitu sebuah kelompok rahasia yang menyebarkan kopi bajakan berbagai software, termasuk program-program yang belum dapat diperoleh secara komersial. Akibat perbuatannya melakukan kerja sama dalam pelanggaran hak cipta, Christian Morley akhirnya dikenai hukuman berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar US$250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).⁹⁰

Kasus lain menyangkut pelanggaran hak cipta di internet:

  1. Kasus Nigel Woo (Operation Cybernet)” Dalam kasus ini, terdakwa bernama Nigel Woo, seorang warga Florida berumur 32 tahun, dijatuhi sanksi pidana oleh hakim Distrik Forida pada bulan Februari 2004 karena telah melakukan distribusi software bajakan melalui internet dan melanggar aturan hukum pemerintah federal mengenai hak cipta.

Nigel Woo adalah satu dari sembilan orang yang mendapatkan sanksi hukum karena melakukan distribusi software bajakan, setelah sebelumnya dilakukan pe nyelidikan oleh FBI selama delapan bulan. Investigasi yang dikenal dengan nama “Operation Cybernet” bertujuan untuk mencari individu-individu dari seluruh negara bagian di Amerika yang dicurigai telah menggunakan situs-situs di interne sebagai media distribusi software, film, game, dan musik bajakan. Para individu ini mengenalkan diri mereka melalui sebuah situs di Usenet Newsgroup dengan nama “alt 2600 warez dan jalur lainnya yang dipergunakan untuk transak software bajakan.

Operasi Cybernet mencapai puncaknya pada tanggal 24 Juli 2001, dengan di jaruhkannya sanksi hukuman kepada 9 orang yang paling dicari dan dianggap bertanggung jawab atas perbuatan tersebut di atas. Operasi ini dilakukan secara khusus untuk mencari pelanggar hukum atas ketentuan dalam The No Electronic Thefi (NET) yang dibuat pada tahun 1997 yang menyatakan bahwa perbuatan penggandaan atau distribusi karya intelektual, seperti software dalam jumlah dan skala besar adalah melanggar hukum (ilegal), walaupun pelakunya tidak memiliki tujuan komersial atau untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam persidangan, terdakwa Nigel Woo mengakui telah mengoperasikan server FTP dari komputer pribadi miliknya di Margate, Florida. Atas perbuatannya ini, Hakim memberi sanksi kepada Woo untuk menjalani hukuman 4 bulan penjara dan tiga tahun masa percobaan dengan syarat-syarat, antara lain selama 4 bulan tidak boleh meninggalkan rumah dengan pengawasan elektronik; segala penggunaan komputer harus mendapat persetujuan dari kantor pemerintah yang berwenang dan Woo juga diperintahkan untuk membayar US$ 15.641 sebagai ganti terhadap pemegang hak cipta, seperti Adobe, Macromedia, dan Microsoft.

  1. Kasus Jathan Desir (Operation Fastlink)” Seorang warga Iowa City dituntut dan dijatuhi hukuman karena telah melakukan aktivitas jaringan rahasia yang berhubungan dengan distribusi software, games film, dan musik bajakan melalui internet.

Terpidana dalam kasus ini adalah Jathan Desir, warga kota Iowa berumur 26 tahun di negara bagian Iowa, Amerika Serikat. Ia dituntut secara hukum karena melakukan serangkaian konspirasi terkait dengan pelanggaran hak cipta. Atas perbuatannya ini, Desir harus menghadapi sanksi hukuman 15 tahun penjara.

Jathan Desir adalah terpidana berkebangsaan Amerika pertama yang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan Amerika yang ditangkap berdasarkan hasil operasi yang diberi nama “Operation Fastlink”, yaitu operasi penegakan hukum

terbesar yang melibatkan sejumlah negara dalam rangka untuk memerangi pem bajakan software secara online.

Pada bulan April 2004, para penyelidik operation fastlink yang dijalankan dan dikoordinir oleh FBI dan Department of Justice’s Komputer Crime and Intellectual Property Section, telah melakukan 120 pencarian di 27 negara bagian dan 11 pen carian di luar negeri, termasuk Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Hungaria, Israel, Belanda, Singapura, Swedia, Spanyol, Inggris, dan Irlandia Utara. Sedikit nya 100 orang di seluruh dunia telah diidentifikasi oleh penyelidik sebagai pimpin an atau anggota senior dari beragam organisasi pembajakan internasional.

Dalam pembelaannya di persidangan, Desir mengakui telah melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk membangun dan menjalankan dua situs terpisah yang bertindak sebagai “perpustakaan” software, di mana di dalamnya terdapat beragam film, games, musik, dan program komputer bagi dunia bisnis. Berdasarkan doku men yang ada di Pengadilan Federal, Desir adalah anggota dari “warez scene”, sebuah organisasi rahasia (underground) di internet yang beranggotakan individu atau kelompok tertentu yang menggunakan internet sebagai jalur distribusi ilegal bagi software, film, musik, dan games bajakan dalam skala besar.

Dalam organisasi ini, para anggotanya yang dikenal sebagai “supplier” bertugas untuk mendapatkan akses secara ilegal atas karya-karya cipta, seperti software, video games, film DVD, dan lain-lain, bahkan sering kali saat karya cipta tersebut sebenarnya belum dapat diperoleh dan dinikmati oleh publik. Sementara anggota lain yang dikenal sebagai “crackers” memanfaatkan keahlian yang dimilikinya untuk membuka atau membongkar perangkat pengaman digital yang biasanya melekat pada karya cipta tersebut. Terakhir, anggota kelompok yang dikenal dengan nama “couriers mendistribusikan software-software bajakan tersebut ke berbagai server di internet untuk diakses, digandakan, dan didistribusikan lebih lanjut ke seluruh dunia. Dalam waktu tidak lebih dari satu jam, karya cipta yang disebarkan oleh kelompok “warez scene” ini dapat di download melalui peer to peer atau saluran publik lainnya secara gratis.

  1. Kasus Set Kleinberg, dkk (Operation Higher Education) Dalam sebuah operasi yang berlangsung selama 18 bulan dan diberi nama sandi “Operation Higher Education”, pemerintah federal Amerika Serikat berhasil menangkap dan menjatuhkan sanksi pidana kepada tiga terdakwa yang dianggap paling bertanggung jawab atas perbuatan konspirasi dalam pelanggaran hak cipta di dunia maya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Set Kleinberg, berumur 26 tahun dan berasal dari Pasadena, California. Kemudian, Jeffrey Lerman, berumur 20 tahun dan berasal dari College Park, Mariland; serta Albert Bryndzda, berumur 32 tahun

warga Flushing, New York. Mereka dituntut bersalah karena terbukti secara bersama-sama membuat konspirasi dalam melakukan perbuatan atau tindak pidana pembajakan hak cipta melalui internet. Set Kleinberg dituntut hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Jeffrey Lerman bersama Albert Bryndzda masing masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa dikatakan bahwa Set Kleinberg, Jeffrey Lerman, dan Albert Bryndzda memiliki peranan penting atau setidaknya bertindak sebagai pemimpin dalam mengatur beberapa tindak pidana pembajakan online berskala besar. Hasil pembajakan ini kemudian diedarkan oleh berbagai kelompok/jaringan di se luruh dunia, di antaranya “Fairlight dan Kalisto” yang mengkhususkan diri pada distribusi ilegal komputer games. Produk bajakan tersebut pada ahirnya dapat dinikmati oleh siapa saja dan kapan saja melalui saluran publik, seperti IRC dan jaringan peer to peer (file sharing) yang diakses melalui internet.

Dalam persidangan, Kleinberg mengakui bahwa ia adalah anggota senior dari kelompok “Fairlight dan Kalisto”. Dengan menggunakan nama “basilisk”, Klein berg menyediakan berbagai jasa pelayanan dalam kelompoknya, seperti mensuplai beragam software baru, membantu dalam proses cracking, serta bertindak sebagai kurir dalam mendistribusikan karya cipta bajakan ke berbagai server di seluruh dunia.

“Operation Higher Education” menurut Departemen Kehakiman Amerika me rupakan operasi penegakan hukum bersifat global yang melibatkan partisipasi dari banyak negara, bahkan yang terbesar sejak “Operation Fastlink”, yaitu melibatkan 12 negara. Hal ini tidak lain karena didasarkan sifat cybercrime dan pembajakan online yang tidak mengenal adanya batasan negara, sehingga perlu keterlibatan dan koordinasi dengan negara-negara lain di dunia.

  1. Kasus Scott R. McCausland (Operation D-Elite)”

Dalam kasus lain, terdakwanya adalah Scott R. McCausland, warga Pennsylvania berusia 24 tahun yang diajukan ke pengadilan akibat perbuatannya melakukan konspirasi dalam pelanggaran hak cipta. Scott R. McCausland akhirnya mendapat sanksi pidana penjara selama 5 bulan dan Lakuman 5 bulan tahanan rumah.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut, McCausland adalah salah satu dari tiga terdakwa yang diajukan ke persidangan sebagai hasil dari operasi D-Elite, yaitu operasi yang dilancarkan aparat hukum federal Amerika Serikat untuk memerangi para penjual dan pengedar karya cipta bajakan yang memanfaatkan teknologi jaringan komputer P2P (peer to peer) yang dikenal sebagai Elite Torrents.

Dalam perjalanan aksinya, kelompok Elite Torrents telah menarik lebih dari 133.000 anggota dan memfasilitasi distribusi ilegal lebih dari 2 juta kopi film.

software, musik, dan games bajakan. Pada tanggal 25 Mei 2005, FBI akhirnya berhasil mematikan jaringan Elite Torrents dan memberi tanda peringatan pada halaman depan website dengan kalimat: ” This site has been permanently shut down by the FBI and U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE).”

Kelompok Elite Torrents melalui jaringan P2P menawarkan secara virtual berbagai koleksi software yang jumlahnya hampir tidak terbatas, termasuk kopi bajakan karya-karya yang sebenarnya belum beredar dan dijual di toko-toko atau pun diputar di bioskop. Sebagai contoh, terdakwa pernah mengedarkan film Star Wars seri Episode III: Revenge of the Sith di dalam jaringan internet lebih dari enam jam sebelum film tersebut diputar di bioskop-bioskop Amerika. Hasilnya, dalam waktu 24 jam, film yang memiliki banyak penggemar tersebut telah di download dari jaringan Elite Torrents sebanyak lebih dari sepuluh ribu kali.

demikian referensi buku dengan judulBAB 4 Pelanggaran Hak Cipta Dan Upaya Hukumnya(1) apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku