RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini BAB 4 Pelanggaran Hak Cipta Dan Upaya Hukumnya
-
Jenis dan Penyebab Pembajakan Software di Internet
Pembajakan software di internet sesungguhnya merupakan bentuk aktivitas manusia yang menggunakan internet sebagai media, sekaligus jalur distribusi bagi produk software bajakan.
Terdapat berbagai macam jenis pembajakan software, di antaranya sebagai berikut. 95
- Berbagi, yaitu membeli satu kopi berlisensi dari suatu perangkat lunak dan mengistalasinya di beberapa komputer tanpa mempertimbangkan kondisi ke sepakatan.
- Upload dan download, yaitu mengopi secara tidak sah dari perangkat lunak berlisensi kepada pengguna akhir, melalui modem atau pun internet.
- Pemalsuan perangkat lunak, yaitu secara tidak sah menduplikasikan dan menjual perangkat lunak berhak cipta dalam bentuk seakan-akan yang asli.
- Pemilahan, yaitu menjual perangkat lunak secara terpisah yang seharusnya bersama dengan perangkat keras yang terkait.
- Penginstalan Hard Disk, yaitu menginstal kopi tidak sah dari perangkat lunak ke suatu media sebagai imbalan pembelian media tersebut.
- Penyewaan, yaitu menyewakan perangkat lunak tidak sah (hasil bajakan) untuk sementara waktu.
Pembajakan software di internet yang sering disebut dengan istilah warez, dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain seperti berikut.”
- Peer-to-Peer (P2P)
Teknologi P2P memungkinkan pengguna (users) untuk menempatkan, ber bagi, dan mendistribusikan informasi antar-workstation satu dengan yang lain
tanpa terhubung dengan server pusat. Pada kasus Napster, di mana sistem P2P diterapkan, Napster menggunakan server pusat hanya untuk menyimpan daftar lagu-lagu. Dalam hal ini tidak ada titik kontrol di mana sistem dapat dihentikan. Walaupun P2P memiliki banyak pengguna sah atau tidak melakukan pelanggaran hukum, terapi P2P menjadi salah satu dari sekian banyak cara yang dikenal oleh pengguna untuk saling berbagi materi yang dilindungi oleh hak cipta, seperti software di internet.
Surat elektronik (e-mail) menjadi salah satu media bagi pengguna internet untuk dapat mendistribusikan software bajakan, yaitu dengan cara melakukan attaching files ke dalam pesan e-mail atau dengan melakukan encoding terhadap software bajakan ke dalam teks pesan-pesan yang dibuat, sehingga tidak dibutuhkan lagi media secara fisik untuk mengopi program tersebut. E-mail juga sering kali di gunakan untuk menampilkan iklan produk software bajakan.
- News Groups News
groups dibentuk oleh kelompok-kelompok diskusi di internet yang berjalan atau beroperasi seperti halnya e-mail untuk publik yang berada dalam satu kotak alamat. Ketika sebagian besar news groups memiliki aktivitas dan tujuan yang baik, di pihak lain news groups juga dapat dijadikan sebagai alat untuk mendistribusikan software bajakan. Anggota-anggota yang terlibat dalam kelompok tersebut dapat melakukan encode software bajakan ke dalam surat-surat yang mereka kirimkan. Untuk memudahkan proses pengambilan file, program tersebut dibagi menjadi bagian-bagian file yang lebih kecil (ukuran I sampai 4 MB). Dalam konteks ini bukan tidak mungkin apabila jumlah news groups yang menyediakan software bajakan terus meningkat, maka news groups tersebut pada akhirnya akan menjelma menjadi layaknya sebuah gudang bagi software bajakan.
- Internet Chat
Internet Chat merupakan bentuk komunikasi real time atau komunikasi yang terjadi pada satu waktu di internet. Sistem percakapan (chat) internet yang terjadi secara interaktif membuat kita dapat melihat dan atau mendengar apa yang di sampaikan oleh orang lain secara langsung melalui layar monitor komputer. Se perti halnya news groups, kelompok-kelompok diskusi yang ada dalam channel dapat digunakan secara bersama-sama, sehingga hal tersebut dapat digunakan pihak yang tidak beriktikad baik, baik penjual maupun pembeli software bajakan.
- Mail Order/Auction Sites
Menurut sifat yang melekat di dalamnya, internet sejak awal menjangkau peng gunanya secara global. Calon pembeli dapat melakukan penjelajahan (browse) di internet, memilih, dan memesan software bajakan secara online melalui web site dan situs e-commerce sah lainnya, seperti situs lelang (auction site) yang ada di internet.
6 File Transfer Protocol (FTP)
FIP adalah standar bahasa komputer yang memungkinkan komputer satu den gan yang lain saling tukar-menukar dokumen secara mudah dan cepat, termasuk melakukan uploading dan downloading program software. Komputer yang meng gunakan FTP dapat memuat beragam file program bersama informasi lainnya. Ketika FTP digunakan untuk mengeksploitasi software bajakan, maka di saat itu FTP bertindak sebagai sebuah fasilitas distribusi software bajakan dalam jumlah yang sangat besar.
7 Circumvention Information
Dalam perkembangannya, internet kini menjadi tempat penyimpanan bagi produk software bajakan. Misalnya, banyak situs yang melakukan pembajakan software memberikan daftar nomor seri (serial number) sehingga orang yang ingin mendapatkan kopi bajakan software tertentu dapat memperoleh instalasi secara penuh, mendapatkan bantuan teknis, dan lain sebagainya.
8 Site Link
Layaknya sebuah dunia tanpa batas dengan bermacam aktivitas, internet juga terdapat pihak-pihak yang bekerja secara rahasia dalam kelompok kecil untuk menciptakan link pada web site yang sering dikunjungi oleh pengguna internet dan melakukan promosi untuk mendapatkan keuntungan atas software bajakan yang ditawarkannya. Suatu web site populer akhirnya kerap kali menyediakan link ke suatu situs, di mana software ilegal dapat diperoleh dengan mudah.
- Elite Activities
Di samping pelaku pembajakan software secara umum yang dikenal dengan istilah warez underground, terdapat pula suatu kelompok atau individu yang disebut dengan elite, sebuah penamaan untuk menyebut dirinya sebagai ahli dalam pembajakan software. Aktivitas yang biasa dilakukan oleh kelompok ini antara lain membuat cracks pada suatu software dan bertindak sebagai pengantar untuk memindahkan dan menyimpan software bajakan dalam jumlah besar, serta bertindak sebagai penyuplai bagi pelaku pelanggaran hak cipta lainnya.
Dalam Undang-Undang Hak Cipta terdapat beberapa pasal yang memuat per lindungan terhadap program komputer. Misalnya, Pasal 2 ayat (2) UUHC me nyatakan: Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa per setujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Berkaitan dengan keberadaan program komputer yang terdapat dalam lempengan cakram (optical dise) dan alat pengamannya (UUHC menyebut dengan istilah Sarana Kontrol Teknologi), Pasal 27 menyatakan: Kecuali atas izin pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan Sarana
Kontrol Teknologi adalah instrumen teknologi dalam bentuk kode rahasia, password, bur code, serial number, teknologi dekripsi (decryption), dan enkripsi (encryption) yang digunakan untuk melindungi suatu karya cipta.”
Ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) UUHC bahwa: Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Hal yang perlu mendapat perhatian adalah perbanyakan karya cipta dengan pembatasan tertentu yang umumnya tidak dianggap sebagai pelanggaran, ternyata khusus untuk program komputer mendapat pengecualian, artinya perbanyakan dengan pembatasan tersebut tetap tidak berlaku bagi program komputer.
Disebutkan dalam Pasal 15 huruf e UUHC bahwa: Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.”
Perbanyakan suatu program komputer tersebut baru tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila dilakukan oleh pemilik yang telah membeli program tersebut secara sah dan semata-mata digunakan hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan komersial. Hal ini diatur dalam Pasal 15 huruf g UUHC yang menyatakan: Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan oleh diri sendiri.100
demikian referensi buku dengan judulBAB 4 Pelanggaran Hak Cipta Dan Upaya Hukumnya(2) apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku
