RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini BAB 4 Pelanggaran Hak Cipta Dan Upaya Hukumnya
Penyelesaian Hukum Menurut UUH Penyelesaian hukum melalui pengadilan niaga
Terhadap permasalahan mengenai hak cipta, UUHC menentukan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Dalam Pasal 55 UUHC dikatakan bahwa pencipta atau ahli warisnya tetap berhak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran yang terjadi, walaupun hak cipta atas seluruh ciptaan telah diserahkan kepada pihak lain. Ditegaskan bahwa terhadap siapa pun yang tanpa persetujuannya, meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya; mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau mengubah isi ciptaan, maka pencipta atau ahli warisnya berhak untuk mengaju kan gugatan ganti rugi.
Selanjutnya, dalam UUHC ditegaskan bahwa pemegang hak cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggar an hak cipta yang terjadi dan meminta agar benda hasil pelanggaran tersebut disita oleh pengadilan niaga. Di samping itu, pemegang hak cipta berhak pula untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan niaga agar memerintahkan penyerahan atas seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyeleng garaan ceramah, pertemuan ilmiah, dan pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang hak-haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar hak cipta untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta tersebut,¹16
Penetapan sementara pengadilan dengan tujuan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak, seperti dinyatakan Pasal 56 khususnya ayat (3), merupakan salah satu hal yang baru dalam UUHC. Ketentuan ini di satu sisi cukup
menggembirakan karena terlihat seperti peduli pada kerugian yang dialami oleh pemegang hak, tetapi dalam kasus sengketa hak cipta yang belum diketahui secara pasti pemegang hak sebenarnya, ketentuan ini bisa jadi akan membawa kerugian bagi pihak yang dibebani kewajiban oleh penetapan sementara tersebut.
Untuk mencegah terjadinya hal ini, maka dalam Pasal 57 dinyatakan bahwa hak yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mengajukan gugatan ganti rugi tidak berlaku terhadap ciptaan yang berada pada pihak yang dengan iktikad baik memperoleh ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.117
Ketika perkara telah didaftarkan dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut sudah terbentuk, maka para pihak yang bersengketa, yaitu penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh pengadilan untuk datang menghadap majelis hakim. Pada pertemuan pertama antara penggugat dan tergugat di pengadilan ter sebut, hakim umumnya menyarankan para pihak agar berdamai. Untuk itu, hakim (umumnya ketua majelis) mempersilahkan para pihak menempuh tahap mediasi terlebih dahulu sebelum langsung kepada proses acara pemeriksaan di pengadilan. Proses acara gugatan di pengadilan niaga ini harus diputus oleh majelis hakim dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak gugatan tersebut didaftarkan di pengadilan niaga. Hal itu dinyatakan dalam Pasal 59 UUHC bahwa gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus oleh majelis hakim dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan tersebut didaftarkan di pengadilan niaga yang bersangkutan.118
Prosedur dan tata cara mengenai pengajuan gugatan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 60 UUHC yang menyatakan bahwa setiap gugatan mengenai pelanggaran hak cipta yang dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan harus diajukan kepada ketua pengadilan niaga. Gugatan yang telah dibuat tersebut selanjutnya oleh panitera didaftarkan sebagaimana tanggal gugatan diajukan, kemudian penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Selanjutnya, panitera pengadilan menyampaikan gugatan tersebut kepada ketua pengadilan niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan. Tahap selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, pengadilan niaga akan mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Setelah hakim mempelajari dan menetapkan hari persidangan, maka sidang pemeriksaan atas gugatan tersebut dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.” 119
Setelah gugatan didaftarkan dan dipelajari oleh hakim pengadilan niaga, juru sita harus melakukan pemanggilan kepada para pihak paling lama 7 (tu juh) hari setelah gugatan didaftarkan. Selanjutnya, apabila proses pemeriksaan dan pembuktian para pihak telah selesai, hakim yang mengadili perkara harus mengucapkan putusannya dalam sidang terbuka untuk umum paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung, Purusan atas gugatan tersebut juga harus memuat secara lengkap mengenai pertimbangan hukumnya. Apabila diminta oleh salah satu pihak, maka putusan pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Adapun mengenai muatan isi purusan yang dibuat oleh majelis hakim pengadilan niaga, hal tersebut wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan. 120
Apabila para pihak merasa tidak puas atas putusan hakim pengadilan niaga. maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 62 yang menyatakan bahwa terhadap purusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi, di mana permohonan kasasi tersebut diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putus an yang dimohonkan untuk diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut. Kemudian, pada ayat (3) pasal yang sama dinyatakan bahwa panitera melakukan pendaftaran permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, kemudian kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. 121
Harus diingat bahwa pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Setelah itu, panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi, kemudian panitera wajib me nyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera. Selanjutnya, panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu. 12
Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Setelah itu, sidang pemeriksaan atas mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan kasasi tersebut harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan yang dibuat oleh hakim dan memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari dijatuhkannya putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Selanjutnya, panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan. Setelah itu, juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada pe mohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera. 125
Di samping hak pencipta untuk mengajukan gugatan ganti rugi, negara sebagai pemegang otoritas penegakan hukum juga berhak untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta, 124 Hal ini tentu sangat logis mengingat negara sendiri dirugikan atas pelanggaran hak cipta, misalnya hilangnya pendapatan negara dari pajak yang seharusnya diterima, kurangnya kepercayaan investor asing sehingga mengakibatkan turunnya investasi, dan akibat hal tersebut meningkatkan angka pengangguran karena menurunnya peluang lapangan kerja bagi warga negara.
- Penyelesaian melalui arbitrase dan mediasi
Dalam permasalahan atau sengketa bisnis, umumnya penyelesaian melalui luar pengadilan, seperti arbitrase dan mediasi, lebih dipilih daripada penyelesaian melalui pengadilan. Alasan yang kerap menjadi bahan pertimbangan dipilihnya penyelesaian melalui luar pengadilan adalah karena dijaminnya kerahasiaan sengketa para pihak.
Arbitrase sebagai salah satu upaya penyelesaian luar pengadilan (alternative dispute resolution) memiliki beberapa manfaat, di antaranya sebagai berikut.
- Para pihak dapat memilih hakim arbitrase (arbriter) yang menurut keyakinannya mempunyai ilmu pengetahuan dan latar belakang yang memadai untuk menyelesai kan sengketa yang terjadi.
- Putusan yang dihasilkan dalam Arbitrase adalah final dan mengikat para pihak. sehingga tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lain, seperti banding atau kasasi, yang memakan waktu lama.
- Proses arbitrase dari awal hingga putusan dijatuhkan dilakukan secara rahasia sehingga pihak lain (publik) tidak mengetahui sengketa yang terjadi.
Namun demikian, apa yang menjadi keutamaan arbitrase di atas kadang tidak sesuai dengan kenyataan, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat dari proses arbitrase. Akhirnya, dalam hal ini satu-satunya kelebihan arbitrase dibandingkan dengan pengadilan umum hanyalah sifat kerahasiaannya, karena keputusan yang dihasilkan tidak dipublikasikan. Ketentuan arbitrase dalam kaitan nya dengan penyelesaian sengketa hak cipta tercantum pada Pasal 65 UUHC yang menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan menyangkut hak cipta dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa (out court settlement).
Pengaturan mengenai arbitrase di Indonesia secara khusus diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, 125
Menyimak ketentuan ini, maka penyelesaian melalui arbitrase tentu harus didasarkan pada perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak, baik berupa pasal atau klausul yang tertera dalam perjanjian pokok maupun yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri yang dibuat setelah timbulnya sengketa. Dalam Pasal 1 ayat (3) UU Arbitrase dinyatakan:
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Bila para pihak telah memilih penyelesaian melalui arbitrase dan terikat dalam perjanjian di dalamnya, maka pengadilan harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili sengketa jika suatu saat timbul permasalahan hukum di antara para pihak. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 3 UU Arbitrase yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. 126
Di samping arbitrase, mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan terhadap pelanggaran hak cipta yang timbul. Terdapat beberapa persamaan antara keduanya, seperti penggunaan waktu dan dana yang relatif lebih kecil dibandingkan melalui litigasi, bersifat rahasia, dan lain-lain.
Mediasi di lain pihak memiliki beberapa perbedaan yang sekaligus merupakan keunggulannya. Dalam mediasi, peran mediator tidak seperti halnya hakim atau
arbitarator yang dapat menentukan keputusan akhir bagi penyelesaian masalah. Para pihak yang bersengketa tetap dituntut aktif dalam merumuskan dan menentukan hasil penyelesaian masalah yang akan dicapai.
Mediasi juga tidak memiliki hasil putusan yang sifatnya final dan mengikat. Apabila salah satu pihak merasa belum puas terhadap hasil yang dicapai, maka masih terdapat kemungkinan menggunakan penyelesaian hukum lain, seperti melalui litigasi atau arbitrase.
Dalam menyelesaikan kasus-kasus atau sengketa yang berhubungan dengan penggunaan teknologi tinggi, mediasi memiliki tingkat rata-rata keberhasilan cukup signifikan, yaitu sekitar 80% (delapan puluh persen), sehingga para pihak sangat puas terhadap hasil yang dicapai dibandingkan hasil serupa yang didapatkan dari pengadilan. 127
Pada akhirnya, tiap pilihan penyelesaian kasus, baik melalui pengadilan, arbitrase, maupun mediasi, kesemuanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing masing. Para pihak yang berkeinginan untuk terikat dalam perjanjian hak cipta harus lebih mengkaji dan menentukan alternatif terbaik bagi upaya penyelesaian masalah yang mungkin timbul di masa mendatang.
- Ketentuan Pidana
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. Pasal 72 ayat (3) UUHC menyatakan:¹28
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk ke pentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tidak hanya itu, pelanggaran terhadap sarana kontrol teknologi yang ada pada optical disc juga dikenai sanksi, sebagaimana tertera pada Pasal 72 ayat (8) dan (9), yaitu ¹29.
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (sa miliar lima ratus juta rupiah).
Salah satu alasan dikeluarkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk pem bajakan. Namun sayang, hingga beberapa tahun sejak UUHC diberlakukan, praktik pembajakan software di Indonesia belum juga mereda. Berbagai kasus pembajakan yang ditangani oleh aparat hukum, kenyataannya belum sepenuhnya membuat jera para pelaku. Untuk itu, perhatian dan penanganan yang serius dari aparat hukum sangat diperlukan guna mengatasi kasus pembajakan software.
Permasalahan hak cipta di Indonesia begitu kompleks sehingga pemerintah dan pihak berwajib harus melakukan edukasi terhadap masyarakat mengenai keuntungan penggunaan perangkat lunak yang legal dan melindungi konsumen dari tindakan yang melawan hukum. Sekali lagi, tidak hanya tugas pemerintah untuk mendidik masyarakat, tetapi juga lembaga-lembaga swasta dan nonpemerintah untuk menghargai software sebagai karya intelektual dan aset yang harus dijaga
demikian referensi buku dengan judulBAB 4 Pelanggaran Hak Cipta Dan Upaya Hukumnya(4) apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku
