Perihal Aturan Baku dan Kelemahan Buku Ajar (1)

RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenai Perihal Aturan Baku dan Kelemahan Buku Ajar (1).

BAHASA dikatakan merupakan suatu tata permainan karena di dalamnya terdapat aturan-aturan khusus, yang baku dan kontekstual. Itu sebabnya, Wittgenstein menggarisbawahi bahwa suatu tata permainan bahasa mencerminkan nilai-nilai kehidupan masyarakat penggunanya. Masyarakat penulis dan pembaca buku ajar dengan demikian diandaikan mesti tunduk pada aturan-aturan khusus, yang baku dan kontekstual itu, berkenaan dengan tata permainan bahasa buku ajar. Perihal aturan-aturan ini, disinggung pula oleh Anthony Giddens, seorang filsuf sosial yang pada 1980-an bekerja sebagai profesor sosiologi di King’s Colege dan Universitas Cambridge, Inggris. Menurut Giddens, untuk terlibat dalam praktik-praktik sosial seorang pelaku harus mengetahui dan memahami apa yang dikerjakannya, sekalipun pengetahuan tersebut biasanya tidak terucapkan (Ross, 2002). Pasalnya, cara pandang strukturalisme-positivistik selama ini hanya melihat secara istimewa peran masyarakat daripada pelaku-pelakunya. Dalam penegasan lain, pelaku-pelaku direduksi menjadi produk kekuatan sosial yang impersonal dan determinatif, sehingga reproduksi masyarakat lebih dipandang sebagai hasil mekanis daripada suatu proses yang dilakukan pelaku-pelaku secara aktif dan penuh kemungkinan. Oleh karena itu, pendapat Giddens dalam konteks ini mempertebal keyakinan saya bahwa penulis buku ajar (sebagai agen atau pelaku) juga harus memahami apa yang ditulisnya.

Andai menyimak pendapat Giddens tentang praktik praktik sosial, kita tentu merasakan pengaruhnya dari pendapat Austin tentang tindak tutur. Menurut Giddens, praktik-praktik sosial harus dipahami sebagai kesesuaian secara kontekstual antara ucapan dan tindakan. Oleh karena itu, untuk mengetahui sejauh mana partisipasi kita dalam konteks-konteks kehidupan sosial, kita harus memahami dan mematuhi pelbagai aturannya. Sebagai anggota masyarakat intelektual kampus, dalam kaitan dengan penulisan buku ajar, dengan demikian kita juga harus memahami dan mematuhi aturan-aturan di seputar buku ajar.

Bab ini akan menyinggung aturan baku tata permainan bahasa buku ajar. Aturan ini tentu bukan dalam rangka penegakan hukum normatif, melainkan lebih pada penumbuhan kesadaran etis kita pada kebenaran universal yang khusus dan kontekstual tentang penulisan buku ajar. Di sisi hal ini, akan diungkapkan pula beberapa kelemahan yang kerap ditemukan di dalam (naskah) buku ajar.

Kelemahan Berbahasa

            KELEMAHAN dalam berbahasa tulis, yang kerap “diderita” penulis buku ajar, dipangkalkan dari anggapan yang strukturalis positivistik selama ini bahwa bahasa adalah otonom dan terpisah dari realitasnya. Kata “meja” dan “desk”, misalnya, tidak mendapatkan maknanya dari nilai-nilai kontekstual penggunanya, tetapi kedua kata itu justru dianggap sekadar sinonim belaka.

Padahal, sebagaimana telah dinyatakan Wittgenstein, bahasa adalah bentuk-bentuk suatu tata permainan yang amat mencerminkan nilai-nilai kehidupan yang terkonteks dengan masyarakat penggunanya (lihat lagi: Bab 1). Itu sebabnya, mengapa penggunaan istilah “air”, misalnya, di dalam buku ajar tidak dapat semena-mena disinonimkan dengan istilah “H20”. Sehubungan dengan hal ini, Austin, yang dikenal sebagai pengikut setia Wittgenstein, juga menyebutkan bahwa suatu ungkapan bahasa tidak hanya mengungkapkan gaya tutur si penutur, tetapi sekaligus juga merefleksikan tanggung jawab si penutur terhadap isi ungkapan bahasanya. Tanggung jawab ini ternyata juga berkelindan dengan niatan si penutur terhadap mitra bicaranya.

Andai si penutur berniat mengutarakan sesuatu secara langsung tanpa melakukan tindakan apa pun, niatannya disebut tindak lokusi. Andai si penutur berniat mengutarakan sesuatu secara langsung seraya bertindak sesuai dengan isi tuturannya, niatannya disebut tindak ilokusi. Sementara itu, jika si penutur berniat menimbulkan respons tertentu kepada mitra tuturnya, niatannya disebut tindak perlokusi. Ketiga tindak tutur ini, yang merupakan satu kesatuan dalam keseluruhan suatu proses tindak pengungkapan bahasa, menurut Austin seharusnya akan mencerminkan prinsip bahwa perkataan dan tindakan adalah sama. Dalam penegasan lain, apa yang diniatkan oleh si penutur itulah yang mestinya juga dilakukan (lihat lagi: Bab 1).

Bertalian dengan ketiga tindak tutur di atas, setidaknya kita masih bisa memercayai pendapat yang menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di dalam buku ajar belum tertib benar. Penyebabnya, bisa jadi karena menganggap bahasa Indonesia adalah bahasa yang mudah; bahasa yang tidak konsisten; atau bahkan bahasa yang tidak perlu dipelajari. Menyikapi hal ini, tentu kini kita dapat mempertanyakan mengapa penggunaan bahasa Indonesia di dalam buku ajar justru sering kali tidak tertib? Bahkan, tidak sedikit di antara kita yang masih mengidentikkan buku ajar dengan diktat atau modul, hanya gara-gara ketiganya ini dihasilkan di dunia akademis. Dalam hubungan ini, perlu ditegaskan bahwa tidak semua tulisan dari dunia akademis dapat disebut sebagai karya ilmiah. Sebagai contoh, di dalam dunia akademis dikenal istilah “makalah ilmiah” dan “makalah teknis”. Istilah yang pertama merujuk pada laporan tertulis tentang hasil penelitian, sedangkan istilah yang kedua merujuk pada tulisan tertentu yang disusun untuk keperluan tertentu, sehingga tidak perlu tunduk pada tata permainan bahasa karya tulis ilmiah.

Kembali pada masalah bahasa Indonesia sehubungan dengan penulisan buku ajar, dewasa ini ditengarai kemampuan kecendekiaan bahasa Indonesia makin ditingkatkan. Kenyataan ini, menurut Rifai (2011) terlihat pada pemekaran kandungan lema (entry) dan sublema kosa katanya, dari sekitar 23.000 pada 1952 menjadi lebih dari 90.000 pada 2008. Di sisi hal ini, di pangkalan data Badan Bahasa (d.h. Pusat Bahasa) dewasa ini telah tersedia pula sekitar 405.000 istilah keilmuan dalam bahasa Indonesia. Itu sebabnya, Rifai menyatakan bahwa perangkat-perangkat kebahasaan tersebut perlu berada dalam jangkauan tangan penulis buku ajar.

Akan tetapi, pernyataan Rifai itu kiranya perlu diberi catatan kritis. Pasalnya, belum bisa dijamin apakah perangkat kebahasaan tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya oleh si penulis buku ajar, sehingga terdapat benang merah antara niat si penulis itu dan buku ajarnya. Hal ini patut digarisbawahi, mengingat penulisan buku ajar dilandaskan dari proses penelitian yang dilakukan secara prosedural, metodis, dan berdasarkan normatif akademis, sehingga hasil penelitian tersebut dapat diuji oleh peneliti lain. Kenyataan ini ditambah lagi dengan sifat ilmu itu sendiri, yakni general dan sekaligus spesifik. Oleh karena itu, jika kembali pada masalah niat si penulis buku ajar, dan mengaitkannya dengan prinsip Austin mengenai tindak tutur, kita hanya bisa memperhatikan atau menafsirkan tindak perlokusinya. Implikasi dari hal ini, seorang penulis buku ajar mesti mampu menjaga efek perlokutif tulisannya dengan cara memahami asas penulisan yang jelas, efektif, dan komunikatif.

Tanpa memahami asas penulisan yang jelas, efektif dan komunikatif, penulis buku ajar dapat disebut sebagai orang yang kurang mampu mengantisipasi efek perlokutif di kalangan mahasiswa pembacanya, mungkin karena tidak mahir merangkai kalimat, atau mungkin pula karena kurang menguasai perangkat-perangkat kebahasaan sebagaimana telah disebutkan tadi. Bahkan, tidak mustahil kekurangmampuan tersebut dipicu oleh kerap kalinya penulis buku ajar melakukan kekeliruan epistemologi. Moore (1873-1958), filsuf Inggris abad ke-20 yang dianggap sebagai perintis aliran Filsafat Bahasa, menyebut kekeliruan epistemologi dalam istilah kekeliruan naturalistik. Ia memberi contoh, bukankah kita tidak pernah tahu apakah makna kata “baik”, sekalipun kata itu berulang ulang disebutkan di dalam perbincangan moral. Kata “baik” dengan demikian seolah-olah sudah jelas dengan sendirinya, padahal begitu banyak definisi tentang kata “baik”.

Moore menyatakan, pelbagai definisi tersebut tetap belum bisa menjawab makna kata “baik”, karena segala usaha untuk menyamakan “baik” dengan salah satu sifat, misalnya dengan “nikmat” atau “apa yang bermanfaat”, otomatis sudah keliru. Kekeliruan naturalistik ini dipicu oleh penyamaan antara sesuatu yang primer (“baik”) dan sesuatu yang bersifat faktual (“nikmat” atau “apa yang bermanfaat”). Oleh karena itu, Moore menegaskan bahwa kata “baik” merupakan kata dasar yang tidak dapat direduksi pada sesuatu yang lebih mendasar lagi. Sifatnya yang primer pun membuat kata “baik” tidak memiliki bagian-bagian, sehingga tidak dapat dianalisis (Magnis-Suseno, 2006). Boleh dipertanyakan, apakah yang “nikmat” atau apakah “yang bermanfaat” dapat dikatakan “baik”?

Melalui penegasan Moore, kiranya dapat segera dipahami bahwa berpikir kritis berkorelasi dengan kemampuan kita dalam mengantisipasi efek perlokutif yang tidak selaras dengan niat dan upaya kita menulis buku ajar.

Demikian referensi buku ajar dengan judul Perihal Aturan Baku dan Kelemahan Buku Ajar (1) apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku.