BAB 2 Tinjauan Umum Hak Cipta(2)

RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenai BAB 2 Tinjauan Umum Hak Cipta(2)

  1. Folklor dan Karya yang Tidak Diketahui Penciptanya

Selain hal yang telah disebutkan di atas, dalam UUHC diatur mengenai ciptaan yang berkaitan dengan budaya nasional dan tidak diketahui siapa penciptanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 10 UUHC:

  1. Negara memegang bak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
  2. Negara memegang bak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, bikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
  3. Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dengan masalah itu.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana di maksud dalam pasal ini, diatur dengan peraturan pemerintah.

Alasan diaturnya karya cipta yang tidak ada hak ciptaannya tersebut ialah untuk melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat, di mana pemerintah dapat mencegah sedini mungkin adanya praktik monopoli, komersialisasi, serta tindakan lain yang dapat merusak citra kebudayaan itu sendiri.

dalam UUHC diartikan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat yang menunjuk kan identitas sosial dan budaya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun. Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau dengan beragam budaya dan adat-istiadat tentu saja sangat kaya akan folklor yang memiliki kualitas tinggi dan corak unik yang tidak dimiliki oleh negara lain di dunia. Karena itu, karya-karya tradisional seperti cerita, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, tarian, dan karya seni lainnya harus senantiasa dijaga dan dipelihara oleh semua pihak, termasuk oleh negara sebagai pemegang hak cipta yang berkepentingan untuk menjaga karya cipta ini dari tindakan pihak asing yang tidak bertanggung jawab.

Di samping ketentuan mengenai folklor, terdapat pula ketentuan mengenai status hak cipta suatu karya intelektual yang tidak diketahui siapa penciptanya dan karya itu juga belum pernah diterbitkan, sebagaimana diatur oleh Pasal 11 UUHC.

Pasal 11 ayat (1) antara lain dikatakan: jika suatu ciptaan tidak diketahui secara pasti siapa penciptanya dan ciptaan itu juga belum diterbitkan, maka negara akan memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya. Misalnya, pada karya tulis atau kajian ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi pengarangnya tidak diketahui. Bila karya cipta tersebut akan diterbitkan, maka yang paling berhak adalah negara sebagai pemegang hak cipta untuk ke pentingan penciptanya.

Kemudian, dalam ayat (2) dinyatakan: apabila suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, maka penerbit memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya. Pernyataan bahwa penerbit memegang hak cipta untuk kepentingan penciptanya dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban penerbit, baik secara moral maupun materiil, kepada pencipta atas karya yang telah diterbitkan.

Pada ayat terakhir pasal tersebut, yaitu ayat (3) disebutkan pula: apabila suatu ciptaan yang telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui siapa penciptanya dan atau penerbitnya, maka negara bertindak sebagai pemegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya. Hal ini tentu sangat wajar, terutama jika dikaitkan dengan keberadaan folklor yang telah disebutkan di atas, mengingat karya cipta dan hasil penerbitannya juga merupakan hasil kreasi anak bangsa yang harus dihargai dan dilindungi oleh negara.

  1. Sanksi atas Pelanggaran Hak Cipta

Dalam hal sanksi terhadap pelanggaran hak cipta, UUHC mengatur mengenai ketentuan pidana dalam Pasal 72 yang menyebutkan:

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa bak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun danlatau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tabun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara pal ing lama 5 (lima) tahun danlatau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun danlatau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa bak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun danlatau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun danlatau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Salah satu perubahan penting yang dimuat dalam pasal di atas adalah terdapat bagi pelanggaran terhadap  pada ayar (1) yang menyatakan tentang adanya ancaman pidana dan denda minimal hak eksklusif pencipta dan hak eksklusif pelaku (hak terkait)

Di samping itu, berbeda dengan pengaturan sebelumnya, ancaman denda maksimal bagi pelanggaran hak cipta ditingkatkan dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

  1. Pendaftaran Hak Cipta

Dasar hukum bagi pendaftaran karya cipta diatur dalam Pasal 35 hingga Pasal 44 UUHC. Pendaftaran dilakukan melalui permohonan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 37 ayat (1) UUHC yang menyatakan: pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasanya. Namun, harus tetap diingat bahwa pendaftaran karya cipta bukan merupakan kewajiban bagi pencipta atau pemegang hak atau prasyarat bagi timbulnya hak cipta. Pasal 35 ayat (4) menyatakan:

Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Menurut penjelasan pasal tersebut, pendaftaran ciptaan bukan merupakan ke harusan bagi pencipta atau pemegang hak sehingga timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu terwujud, bukan karena pendaftaran. Ini berarti, suatu ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar, tetap akan dilindungi oleh UUHC.

Pendaftaran karya cipta akan berarti sangat penting dalam kondisi di mana se seorang terlibat dalam suatu kasus sengketa hak cipta. Pencipta yang telah memiliki bukti-bukti otentik yang didapat dari pendaftaran hak cipta tentu dapat dengan mudah menunjukkan dan membuktikan hak kepemilikannya di pengadilan.

Hal yang perlu pula mendapat perhatian ialah dalam kondisi tertentu UUHC menentukan pihak yang dianggap berhak sebagai pencipta atas suatu karya, yaitu sebagai berikut.

  1. Pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya, kecuali terbukti sebaliknya.26
  2. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu. Jika tidak ada orang tersebut, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang meng himpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaan itu.27
  3. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaan, maka pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.28
  4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
  5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal darinya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali terbukti sebaliknya.

Dalam Pasal 35 UUHC disebutkan, penyelenggara pendaftaran hak cipta adalah direktorat jenderal, tepatnya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Berikut ini prosedur permohonan pendaftaran hak cipta melalui Direktorat Jenderal HKI.

  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua yang dapat diminta secara cuma-cuma di kantor Dirjen HKI. Lembar pertama dari formulir tersebut di tandatangani di atas materai Rp 6000,00 (enam ribu rupiah). Dalam form surat permohonan pendaftaran ciptaan antara lain dicantumkan:

a identitas pencipta, pemegang hak cipta, dan kuasanya;

  1. jenis dan judul ciptaan;
  2. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali; dan d. uraian ciptaan rangkap dua.
  3. Pemohon hak cipta melampirkan:
  4. bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta, berupa fotokopi KTP atau paspor;
  5. turunan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris apabila pemohon adalah badan hukum;
  6. surat kuasa, jika permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa (kuasa yang dimaksud UUHC adalah konsultan yang terdaftar pada direktorat jenderal);
  7. contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftaran, yaitu: -buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik:
  • apabila suatu buku berisi foto seseorang, maka harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya:
  • program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk peng operasian dari program komputer tersebut;
  • CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
  • alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya
  • lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan/atau syair;
  • drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  • pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • pantomim: 10 (sepuluh) buah gambar (dua) buah rekamannya;
  • karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
  • karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
  • seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
  • peta: 1 (satu) buah;
  • fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
  • sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
  • terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari cipta;
  • tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.
  1. bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran sebesar Rp 75.000,00 (khusus bagi program komputer sebesar Rp 150.000,00).
  2. Apabila ciptaan tersebut telah beralih atau pemegang hak cipta ternyata bukan penciptanya sendiri, maka saat mengajukan permohonan pendaftaran, bukti peralihan hak cipta tersebut harus dilampirkan.

Menurut Pasal 37 ayat (3) UUHC, permohonan yang telah diajukan oleh pencipta atau pemegang hak atau kuasanya tersebut oleh Direktorat Jenderal akan diputuskan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya per mohonan pendaftaran secara lengkap.

Demikian referensi buku dengan judul BAB 2 Tinjauan Umum Hak Cipta(2) apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku