BAB 2 Tinjauan Umum Hak Cipta(1)

RuangBuku.id – Kami melayani jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenai BAB 2 Tinjauan Umum Hak Cipta(1)

BAB 2

TINJAUAN UMUM HAK CIPTA

  1. Sejarah dan Perkembangan Hak Cipta

Perkembangan terhadap pemahaman hak cipta di Indonesia kini setahap den mulai menampakkan hasil yang cukup menggembirakan. Hal ini penting mengingat pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan industri hiburan & Indonesia tidak dapat terlepas dari keberadaan hak cipta yang menjamin hak-hak bag pemilik dan atau pemegang karya cipta.

Dari segi sejarahnya, konsep perlindungan hak cipta mulai tumbuh dengan pese sejak ditemukannya mesin cetak oleh J. Gutenberg pada pertengahan abad kelima belas di Eropa. Keperluan di bidang ini timbul karena dengan mesin cetak, kary cipta khususnya karya tulis, dengan mudah diperbanyak secara mekanikal. Inilah yang pada awalnya menumbuhkan copyright.

Di Inggris, pemakaian istilah copyright pertama kali berkembang untuk meng gambarkan perlindungan terhadap penerbit dari tindakan penggandaan buku oli pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk menerbitkannya. Perlindungan in bukan diberikan kepada pencipta melainkan kepada pihak penerbit. Perlindunga dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas investasi penerbit dalam membiaya pencetakan suatu karya.”

Setelah Inggris, berikutnya menyusul pemberian hak tertentu kepada para pe ngarang di Prancis yang timbul sebagai dampak dari adanya Revolusi Prancis. Hak cipta dalam perkembangan selanjutnya menjelma menjadi hak eksklusif bagi pe ngarang, baik untuk melakukan eksploitasi secara ekonomi maupun hak atas fasilitas fasilitas lain yang berkenaan dengan karyanya.”

Menyadari bahwa dari aspek ekonomi hak cipta memiliki peran cukup penting, maka beberapa negara kemudian menyelenggarakan konvensi mengenai masalah ini. seperti Konvensi Bern dan Universal Copyright Convention (UCC).

Konvensi Bern, yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak yang melindungi pencipta secara efektif atas hasil karyanya yang berupa karya sastra dan seni. Konvensi ini memiliki tiga asas, yakni:20

  1. Asas national arment atau auimilation, artinya memberikan perlindungan yang sama atas ciptaan yang berasal dari peserta konvensi seperti memberikan per lindungan atas ciptaan warga negara sendiri.
  2. Asas automatic protection, yang berarti bahwa perlindungan tidak diberikan atas sesuatu formalitas, misalnya adanya pendaftaran hak cipta dan pemberitahuan resmi mengenai pengumumannya atau adanya pembayaran pendaftaran.
  3. Asas independence of protection atau kebebasan perlindungan, yaitu perlindungan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan tersebut.

Perbedaan antara Konvensi Bern dengan UCC di antaranya sebagai berikut:21

  1. Konvensi Bern memberikan perlindungan terhadap ciptaan pencipta, tanpa ada nya syarat-syarat formal, seperti adanya pendaftaran ciptaan atau pemberitahuan resmi mengenai pengumumannya atau pun pembayaran pendaftaran, sedangkan UCC menyaratkan adanya persyaratan formal tersebut.
  2. Jangka waktu perlindungan yang diberikan bagi Konvensi Bern adalah selama hidup pencipta dan ditambah 50 tahun setelah meninggal, sementara bagi UCC adalah seumur hidup pencipta dan ditambah 25 tahun setelah meninggal.

Di Indonesia, keberadaan pengaturan mengenai hak cipta dimulai dengan di terbitkannya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 yang diberlakukan oleh pemerintah untuk menggantikan Auteurswet 1912 peninggalan Belanda. Setelah Undang-Undang Hak Cipta tahun 1982, berturut-turut dilakukan perubahan ter hadap undang-undang hak cipta di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Hak Cipta No. 7 Tahun 1987 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987.

Dikeluarkannya Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997 ini sebenarnya merupakan konsekuensi atas keikutsertaan Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), di mana Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization. Dengan demikian, segala perangkat perundang undangan yang menyangkut hak kekayaan intelektual harus disesuaikan atau merujuk pada ketentuan yang ada dalam TRIPS (Trade Related Intellectual Property Rights) yang dihasilkan oleh WTO. Pada tahun 2002, pemerintah kembali melakukan penggantian undang-undang hak cipta dengan menetapkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC) sebagai undang-undang yang baru.

Sebagaimana disebutkan dalam bab sebelumnya, pengertian hak cipta diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUHC. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau pemegang hak atas suatu karya intelektual

untuk menggunakan, mengumumkan, atau sekaligus untuk memperbanyak ciptaan. nya. Pencipta atau pemegang hak juga dapat memberikan izin kepada siapa saja, baik perorangan maupun usaha tertentu untuk menggunakan karyanya.

Hak cipta merupakan hak milik intelektual yang melekat secara pribadi ter hadap penciptanya. Ketika karya intelektual telah berhasil diwujudkan dalam bentuk tertentu, maka sejak saat itu pula hak cipta timbul dan menjadi milik penciptanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 2 ayat 1 UUHC yang menyatakan: Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang

Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

Menurut UUHC, pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Bentuk yang khas dan pribadi dapat diartikan sebagai perwujudan ide dan pemikiran pencipta yang menunjukkan tentang identitas dan kualitas dirinya. Misalnya, seorang pencipta lagu A dikenal oleh masyarakat karena lagu-lagu cinta yang sedih dan mela sedangkan pencipta lagu B dikenal oleh masyarakat karena lagu-lagunya yang penuh semangat dan berisi kritik sosial. Dengan demikian, pencipta lagu dikatakan secara tidak langsung telah menunjukkan identitas diri melalui karya-karya yang dihasilkannya.

Sebagai penyempurnaan dari peraturan hak cipta, dalam UUHC juga dimuat beberapa ketentuan baru, di antaranya sebagai berikut.22

  1. Database, merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi.
  2. Pengaturan mengenai penggunaan alat apa pun, baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audio visual, dan/atau sarana telekomunikasi.
  3. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesai an sengketa.
  4. Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak.
  5. Batas waktu proses perkara perdata di bidang hak cipta dan hak terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung.
  6. Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi.
  7. Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi.
  8. Ancaman pidana atas pelanggaran hak terkait.
  9. Ancaman pidana dan denda minimal.
  10. Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
  1. Ciptaan yang Dilindungi

Karya cipta yang dilindungi secara tegas diatur dalam Pasal 12 UUHC, me liputi:

  1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang di terbitkan dan semua karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi; dan
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dalam UUHC juga disertakan pengertian dan penjelasan dari berbagai jenis ciptaan yang telah disebutkan di atas, di antaranya sebagai berikut.

  1. Susunan perwajahan karya tulis atau typhographycal arrengement, yaitu aspek seni dan estetika pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini antara lain mencakup format, hiasan, warna, dan susunan atau tata letak huruf yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
  2. Ciptaan lain yang sejenis, yaitu ciptaan-ciptaan yang belum disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan ciptaan, seperti ceramah, kuliah, dan pidato.

c.Alat peraga adalah ciptaan yang berbentuk dua atau pun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi, atau ilmu pengetahuan lain.

  1. Lagu atau musik diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekali pun terdiri atas unsur lagu atau melodi; syair atau lirik, dan aransemennya, termasuk notasi.
  2. Gambar, antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo, dan bentuk huruf indah, di mana gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri. Kola diartikan sebagai komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, dan kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar.
  3. Arsitektur, antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.

g Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas atau pun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.

  1. Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam undang-undang ini sebagai bentuk ciptaan tersendiri. Karya-karya tersebut memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan motif, gambar, maupun komposisi warnanya. Pengertian seni batik juga diterapkan pada karya tradisonal lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan.
  2. Karya sinematografi, yaitu ciptaan yang merupakan media komunikasi massa gambar bergerak (moing images), antara lain film dokumenter, film iklan, re portase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya ini dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik, dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar, ditayangkan televisi, atau media lainnya.
  3. Bunga rampai, meliputi ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan ber bagai karya tulis pilihan: himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam saru kaset, cakram optik, atau media lainnya, serta komposisi dari berbagai karya tari pilihan.

k Database diartikan sebagai kompilasi data dalam bentuk apa pun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, di mana karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak pencipta lain yang ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.

  1. l. Pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, atau film dan lain-lain.

Apabila kita melihat lebih saksama jenis-jenis ciptaan di atas, maka nampak bahwa ternyata ciptaan yang dilindungi oleh UUHC terbagi dalam dua jenis atau kelompok, yaitu ciptaan yang bersifat asli (orisinal) yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan ciptaan bersifat derivatif (hasil dari perkembangan teknologi) yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUHC. Pengelompokan ini berkaitan erat dengan jangka waktu perlindungan yang diberikan, misalnya pada karya cipta orisinal yang terdiri atas:

  1. 13 buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya:

2 drama atau drama musikal, tari, dan koreografi;

3 segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni

  1. seni batik:
  2. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  3. arsitektur,
  4. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  5. alat peraga:
  6. peta; dan
  7. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai.

Jangka waktu perlindungan hukum yang diberikan terhadap karya-karya tersebut adalah selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung untuk jangka waktu 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

Sedangkan, ciptaan yang bersifat derivatif adalah seperti yang dimuat dalam Pasal 30 ayat (1) UUHC, yaitu:25

  1. program komputer;
  2. sinematografi;
  3. fotografi;

4 database, dan

  1. karya hasil pengalihwujudan.

Perlindungan hukum yang diberikan adalah selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali karya tersebut diterbitkan.

Demikian referensi buku dengan judul BAB 2 Tinjauan Umum Hak Cipta(1)  apabila membutuhkan layanan jasa self publishing, jasa penerbitan buku, jasa penulisan buku, jasa editing buku untuk bahan ajar ataupun untuk keperluan lain Dapat menghubungi admin RuangBuku